Kronologi, Modus, Tersangka Kasus Emas Antam Palsu, 12 Tahun Beraksi Edarkan 109 Ton Logam Mulia

Kronologi, modus dan tersangka kaus emas Antam palsu sebanyak 109 ton. Kasus emas Antam palsu diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Logam Mulia Emas 

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi, modus dan tersangka kasus emas Antam palsu sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran

Kasus emas Antam palsu diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada kasus emas Antam palsu ini, Kejagung menetapkan 6 mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam menjadi tersangka.

Kronologi

6 tersangka beraksi selama 12 tahun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan selama 12 tahun melakukan aksinya, total sudah mengedar 109 ton emas.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.

Baca juga: Harga BBM 1 Juni 2024, Sempat Beredar Kabar Pertamax dan Dexlite Naik Bulan Ini

Baca juga: Jual ke Sopir Truk, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Jabung Barat Ditangkap Polda Jambi

Kuntadi mengungkapkan, para pelaku menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.

Daftar Tersangka

Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

1. TK yang menjabat pada periode 2010-2011;

2. HN pada periode 2011-2013;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved