Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program di RS Bhayangkara Jambi

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di RS Bhayangkara Jambi yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024)

Editor: Suci Rahayu PK
ist
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di RS Bhayangkara Jambi yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024) 

BPJS Ketenagakerjaan Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja, melakukan kunjungan dan sosialisasi ke berbagai institusi, termasuk rumah sakit.

Salah satu kegiatan tersebut adalah sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di RS Bhayangkara Jambi yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024)

Dalam kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan beberapa poin penting, seperti manfaat program, proses pendaftaran, proses klaim, kewajiban pemberi kerja, hingga perubahan dan pembaharuan data.

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja  di RS Bhayangkara Jambi yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024)
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di RS Bhayangkara Jambi yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024) (ist)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, dalam kunjungan kerja tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Peserta sosialisasi diberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana program ini dapat membantu mereka dalam berbagai situasi yang mungkin mereka hadapi selama masa kerja maupun setelah pensiun.

"Dalam kegiatan sosialisasi diberikan informasi tentang cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk karyawan maupun perusahaan. Dijelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti serta dokumen yang dibutuhkan," jelas Seto.

Seto menyebutkan, dalam sosialisasi dan kunjungan kerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan juga panduan mengenai bagaimana cara mengajukan klaim untuk berbagai jenis jaminan yang tersedia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Khusus di Perayaan HUT ke-78 Kota Jambi

Ini mencakup informasi tentang dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan klaim, serta waktu yang diperlukan untuk pemrosesan klaim.

Dalam hal kewajiban pemberi kerja yaitu terkait kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara teratur. Ini termasuk sanksi yang dapat dikenakan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Termasuk informasi terbaru mengenai peraturan baru, perubahan tarif iuran, atau penambahan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar semua pihak selalu mendapatkan informasi yang up-to-date.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari sisi karyawan maupun pemberi kerja, memahami hak dan kewajibannya dengan baik, sehingga dapat memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi dalam program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia, Provinsi Jambi khususnya," imbuh Seto. (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makna Hari Lahir Pancasila Bagi H Abdul Rahman Bakal Calon Wali Kota Jambi

Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Lampung Minggu, 2 Juni 2024: Tiket Bus Lorena Rp 570.000 Executive

Baca juga: Baru Diresmikan, Kanopi Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Ambruk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved