Berita Jambi

Dinilai Tak Laik Jalan, Ratusan Bus AKAP di Jambi Kena Tilang Petugas Sepanjang Januari-Mei 2024

Selama periode Januari hingga Mei 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi sudah mengeluarkan 902 surat tilang terhadap bus...

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Dinilai Tak Laik Jalan, Ratusan Bus AKAP di Jambi Kena Tilang Petugas Sepanjang Januari-Mei 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama periode Januari hingga Mei 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi sudah mengeluarkan 902 surat tilang terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Penilangan tersebut berdasarkan hasil dari rampcheck di Terminal Tipe A yakni Terminal Alam Barajo, Sribulan Sarolangun, Muara Bungo, dan Pulau Tujuh Bangko.

Dari periode tersebut paling banyak ditemukan bus AKAP yang melanggar terdapat di Terminal Muaro Bungo berjumlah 497 unit Bus AKAP.

Untuk total rampcheck yang dilakukan periode Januari hingga Mei 2024 di satuan pelayanan wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi pada 4 Terminal Tipe A telah merampcheck sebanyak 3.786 bus AKAP dan AKDP dan izin operasional sebanyak 2.825 bus diikuti dengan tilang/dilarang operasional sebanyak 692 bus dan peringatan/perbaikan sebanyak 269 bus.

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan pelanggaran tersebut paling banyak dilanggar yakni pelanggaran trayek, KPS mati atau tidak berlaku, KIR mati atau habis masa berlaku.

“Kita telah melaporkan kepada Direktorat Jendaral Perhubungan Darat dan memberikan surat peringatan kepada Perusahaan otobus tersebut,” katanya pada Jumat (31/5/2024):

Eko mengatakan bahwa kegiatan rampcheck ini untuk memastikan bus AKAP laik jalan dan memenuhi syarat administrasi, teknis utama dan teknis penunjang.

Lebih lanjut ia menjelaskan kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus dan dapat mengecek dengan menggunakan aplikasi MitraDarat dan cek izin kelaikan bus sekarang dapat dilihat di aplikasi Spionam oleh masyarakat.

“Kita juga akan melakukan penegakan hukum bersama Dishub Provinsi, Kabupaten Kota dan ditlantas serta satlantas serta stakeholder terkait untuk pendataan dan pengawasan serta penindakan terkait kepada bus AKAP dan bus Pariwisata yang tidak laik jalan di Terminal Tipe A maupun lokasi wisata di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Jakarta Kamis, 30 Mei 2024: Tiket Bus Epa Star Rp 510.000 Executive

Baca juga: Ngopi di Kopi Rakyat Skena, Membangun Budaya Kopi dengan Diskusi di Kalangan Muda Jambi

Baca juga: Wakil Gubernur Jambi Minta Daerah Tingkatkan Konvergensi Keterpaduan Program untuk Atasi Stunting

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved