Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs
Audit BPKP kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan keuangan negara Rp 300T
Korupsi timah
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan keuangan negara Rp 300,003 triliun.
Sementara angka Rp 271,069 triliun yang sempat disebutkan, ternyata hanya untuk item kerusakan alam saja.
Inilah daftar penyebab kerugian negara sebanyak Rp300,003 triliun pada kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian tersebut setelah menerima audit dari BPKP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyampaikan hal tersebut bersama BPKP di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).
"(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Viral Tangis Pasangan Jemaah Haji Usai Terpisah 4 Hari di Madinah, Bak Romeo dan Juliet Saat Bertemu
Baca juga: Viral Mbah Sombret Habiskan Uang Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Pergi Haji, Kini Dapat Umrah Gratis
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.
Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli.
Termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."
"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."
"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.
"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara?
Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Viral di Tiktok Terbaru 2024 Full Bass, Pakai Spotify Lebih Simple
Turun ke Bangka Belitung
Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.
Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.
Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.
Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.
"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung.
Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang.
"Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan?
Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu."
"Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022.
Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu."
"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.
Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.
Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.
"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas.
Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.
Baca juga: Viral Tangis Pasangan Jemaah Haji Usai Terpisah 4 Hari di Madinah, Bak Romeo dan Juliet Saat Bertemu
Baca juga: Ratusan Emak-emak di Sarolangun Antusias Serbu Sembako Murah
21 tersangka
Kejagung juga telah meblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Ada juga disita 55 unit alat berat dan 16 unit mobil milik para tersangka kasus korupsi timah.
Tak hanya itu, disita juga aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.
"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.
"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tambah dia.
Smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, smelter PT RBT, dan smelter PT SBS.
Kejagung melakukan penyitaan smelter ini pada Kamis (18/4/2024).
Selain menyita aset dari para tersangka, Kejagung juga memblokir sejumlah rekening bank yang terkait dengan para tersangka.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan," kata Ketut.
Pihak Kejaksaan Agung telah menyita lima smelter timah di Bangka Belitung.
Terakhir, smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terhubung dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, 4 smelter di Pangkalpinang disita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Tim Kejagung didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rilis hasil penyitaan tersebut, Minggu (21/4/2024).
Dikatakan Ketut, saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita alat berat.
Rincian tanah yang disita dalam kegiatan penggeledahan penyidik Kejagung:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
3. Smelter PT TIN beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
5. 51 (lima puluh satu) unit ekskavator.
6. 3 (tiga) unit bulldozer.
Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kejagung telah menahan 21 tersangka yang berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, dan pesohor serta mantan Kepala Dinas ESDM Babel.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
15. Helina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
17. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2024 Babel Amir Syahbana
18. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2019-2021 Suranto Wibowo
19. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel pada Maret 2019 Rusbani
20. Penerima manfaat PT TIN Hendry Lie
21. Marketing PT TIN Fandy Lingga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Mbah Sombret Habiskan Uang Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Pergi Haji, Kini Dapat Umrah Gratis
Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Bandung Kamis, 30 Mei 2024: Harga Tiket Qitarabu Trans Rp 430.000
Baca juga: Dinas Perkim Batanghari Belum Dapat Pastikan Relokasi 3 Rumah Warga Terdampak Longsor
Viral Mbah Sombret Habiskan Uang Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Pergi Haji, Kini Dapat Umrah Gratis |
![]() |
---|
Jadwal Bus Jambi - Bandung Kamis, 30 Mei 2024: Harga Tiket Qitarabu Trans Rp 430.000 |
![]() |
---|
Komitmen Anti Penyuapan dan Gratifikasi, SKK Migas-PetroChina Gelar Training Penguatan SMAP |
![]() |
---|
Viral Tangis Pasangan Jemaah Haji Usai Terpisah 4 Hari di Madinah, Bak Romeo dan Juliet Saat Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.