Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs

Audit BPKP kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan keuangan negara Rp 300T

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews
Para tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang saat ini ditahan Kejagung RI 

"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.

Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.

Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.

"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas.

Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.

Baca juga: Viral Tangis Pasangan Jemaah Haji Usai Terpisah 4 Hari di Madinah, Bak Romeo dan Juliet Saat Bertemu

Baca juga: Ratusan Emak-emak di Sarolangun Antusias Serbu Sembako Murah

21 tersangka

Kejagung juga telah meblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan serta uang tunai ratusan miliar rupiah.

Ada juga disita 55 unit alat berat dan 16 unit mobil milik para tersangka kasus korupsi timah.

Tak hanya itu, disita juga aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.

"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tambah dia.

Smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, smelter PT RBT, dan smelter PT SBS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved