Biodata Tokoh

Biodata Lengkap Bambang Gatot Ariyono Mantan Dirjen Minerba Punya Harta Rp 21 Miliar

biodata Bambang Nama lengkap: Dr Ir Bambang Gatot Ariyono MM Tempat lahir: Blora, Jawa Tengah Jabatan terakhir: Dirjen Minerba

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Dr Ir Bambang Gatot Ariyono MM saat menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Kini ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Bambang Gatot Ariyono kini jadi sorotan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tataniaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Dia merupakan pejabat yang lahir di Blora Jawa Tengah, pada 9 April 1960, menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015.

Penetapan statusnya sebagai tersangka ke-22 dalam kasus menghebohkan itu diungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Dia ditetapkan (tersangka) dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ungkap Kuntadi.

Hasil penelusuran Tribun, Bambang Gatot Ariyono terakir kali melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020.

Harga kekayaan yang dia laporkan Rp 21 miliar, yang didominasi kas dan setara kas, mencapai Rp 18,5 miliar.

Berikut biodatanya

Nama lengkap: Dr Ir Bambang Gatot Ariyono MM

Tempat lahir: Blora, Jawa Tengah

Tanggal lahir: 9 April 1960

Jabatan terakhir: Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Riwayat Pendidikan:

S1 Fakultas Teknik Geologi, UPN Veteran Yogyakarta

S2 Magister Manajemen, IPWI Jakarta

S3 Ecola Nationela Mines De Paris, Perancis.

Keterlibatan Bambang di Kasus Timah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan jaksa menetapkan Bambang tersangka atas dugaan tindakannya yang mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2019.

Disebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton, diubah oleh tersangka menjadi 68.300 metrik ton.

Artinya ada peningkatan hingga 100 persen. Menurut jaksa, Bambang tak punya dasar untuk menambah luas lahan tambang secara sepihak.

"Perubahan ini tidak dilakukan dengan kajian apapun," terangnya.

Berdasarkan alat-alat yang ada, terangnya, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara illegal.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus di PT Timah Tbk ini sangat mengagetkan publik. Jumlah kerugian negara yang sangat besar, serta melibatkan sejumlah public figure.

Selain kasus korupsi, juga ditelisik dugaan tindak pidana pencucian uang serta obstraction of justice. (*)

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah, Alumni Unja yang Jadi Jampidsus, Dikuntit Densus 88, Kini Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved