Konstelasi Parpol di DPRD Kota Jambi Geser, Bandingkan Kursi 2024-2029 dengan 2014 s/d 2024

Setelah dilakukan rapat pleno terbuka, hasilnya ditetapkanlah perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi peta politik 

Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Jambi periode 2018-2024 pada 23 Agustus, sehingga kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada 24 Agustus. "Di Kota Jambi AMJ nya 23 Agustus, mungkin 24 Agustus sudah dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih," ucapnya. 

Buat LHKPN

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengimbau seluruh caleg terpilih dapat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Jambi sebagai syarat pelantikan.

"Kami hanya menghantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN, Kalau selanjutnya terkait proses pelantikan, SK, AKD itu sudah wilayah teman-teman DPRD Kota Metro," jelasnya.

Setelah dilakukan rapat pleno terbuka, hasilnya ditetapkanlah perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 yang mana dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua, Anggota KPU Kota Jambi dan partai politik. 

Kursi Parpol di DPRD Kota Jambi 2024-2029

+ Partai Golkar 8 kursi

+ Partai Gerindra 6 kursi

+ Partai NasDem 6 kursi

+ PAN 5 kursi.

+ PDI Perjuangan 5 kursi

+ PKB 4 kursi

+ PKS 4 kursi

+ Partai Demokrat 3 kursi

+ PPP 2 kursi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved