Kasus Suap APBD
Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini
Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah terbukti menerima suap dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.
Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Marinos vs Kashiwa Reysol, Head to Head, Berita Tim dan Starting XI, Rabu 29 Mei 2024
Baca juga: Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Malam Ini KPU Sarolangun Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.