Kasus Suap APBD

Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini

Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah terbukti menerima suap dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
DPRD Provinsi Jambi
Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Marinos vs Kashiwa Reysol, Head to Head, Berita Tim dan Starting XI, Rabu 29 Mei 2024

Baca juga: Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Malam Ini KPU Sarolangun Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved