Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ciri-ciri Berbeda

Kuasa hukum Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon beberkan sejumlah kejanggalan pada penangkapan Pegi.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
FOTO Pegi Setiwan (kiri) dan Vina korban pembunuhan (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon beberkan sejumlah kejanggalan pada penangkapan Pegi.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik berkat film yang mengangkat kisah tragis ini.

Pertanyaan yang paling sering jadi tanda tanya adalah keberadaan 3 DPO kasus pembunuhan Vina yang belum diketahui keberadaannya.

DPO kasus Vina ini mulai terungkap saat polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa (21/5/2024) malam lalu.

Pegi ini diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam.

Akan tetapi, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

Menurutnya ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam proses penangkapan Pegi Setiawan ini.

Baca juga: Pegi Perong Ditangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pemilik Kontrakan Sebut Suka ke Masjid

Baca juga: Viral Karyawan Diinfus Tapi Tetap Kerja, Warganet: Sehat-sehat Pejuang Rupiah

Tidak Diberi Tahu soal Penggeledahan

Sugianti menyesalkan tindakan polisi yang tidak memberitahukan dirinya tentang penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan.

Padahal dirinya saat itu tengah berada di Polda Jabar untuk mendampingi Pegi alias Perong ketika penggeledahan itu berlangsung.

"Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti, Kamis (23/5), dikutip dari Tribunnews.

Penyelidikan Terhenti pada 2016

Lebih lanjut, Sugianti menuturkan bahwa pada tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi polisi, namun penyelidikan tiba-tiba berhenti.

"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," katanya.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016]," ucap Sugianti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved