Berita Tanjab Barat

ASN yang Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja Bakal Diberi Sanksi oleh Bupati Tanjab Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat bakal memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Bupati membuka secara resmi kegiatan Asistensi dan Pendampingan bagi APIP Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024 di Sutha Inn Kota Jambi, Rabu (22/5/2024). 

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat bakal memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Jika kedapatan ASN yang nongkrong pada saat jam kerja, Bupati tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

Untuk sanksi nya tergantung dari kesalahan ASN yang bersangkutan, untuk itu sangat dilarang ASN bermalas-malas pada saat jam kerja apalagi sampai nongkrong di warung kopi.

Hal tersebut kata Bupati, bisa berkaitan dengan penerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sendiri.

Bupati menegaskan, bahwa TPP akan dikaitkan dengan kinerja OPD. Artinya, OPD yang kinerjanya rendah akan menerima TPP yang lebih rendah.

Kedepannya kata Bupati, TPP akan berbasis kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN.

"TPP itu diberikan bukan untuk ASN yang pemalas, tetapi untuk ASN yang benar-benar bekerja," kata Bupati.

Baca juga: TPP Pegawai Negeri Berkaitan dengan Kinerja, Bupati Tanjab Barat Ingatkan ASN untuk Tidak Malas

Baca juga: Libur Panjang Hari Waisak 2024, Kelaikan Jalan Bus Pariwisata di Jambi Diperiksa Petugas

"Saya juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang sering di warung kopi pada jam kerja," sambungnya.

Hal itu disampaikan saat Bupati membuka secara resmi kegiatan Asistensi dan Pendampingan bagi APIP Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024 di Sutha Inn Kota Jambi, Rabu (22/5/2024).

Bupati menjelaskan, bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sangatlah penting dalam mencapai kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.

Oleh karena itu, ia berharap kegiatan asistensi dan pendampingan ini dapat membekali para evaluator APIP dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan evaluasi SAKIP OPD secara efektif.

Dirinya berharap setelah kegiatan ini selesai, akan tersedia evaluator APIP yang memadai yang dapat memberikan konsultasi kepada OPD agar penyusunan SAKIP sesuai standar dan dapat berperan aktif dalam penyelesaian masalah serta memberikan nilai tambah bagi pimpinan dan jajaran manajemen. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Libur Panjang Hari Waisak 2024, Kelaikan Jalan Bus Pariwisata di Jambi Diperiksa Petugas

Baca juga: Berikut Soal Pilihan Ganda IPAS Kelas 4 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban.

Baca juga: TPP Pegawai Negeri Berkaitan dengan Kinerja, Bupati Tanjab Barat Ingatkan ASN untuk Tidak Malas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved