Pilkada Serentak 2024
KPU Kota Jambi Delegasikan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS ke PPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan gelar seleksi wawancara untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21-22 Mei 2024.
Penulis: A Musawira | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan gelar seleksi wawancara untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21-22 Mei 2024.
Dalam tahapan seleksi wawancara tersebut, KPU Kota Jambi mendelegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tes wawancara terhadap 370 calon anggota PPS di 11 Kecamatan se-Kota Jambi tersebut.
"KPU Kota Jambi mendelegasikan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS di kecamatan masing-masing," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Senin (20/5/2024).
Proses seleksi wawancara akan dilaksanakan disetiap kantor kecamatan di Kota Jambi.
Namun, berbeda dengan kecamatan lainnya, khusus untuk Kecamatan Pal Merah proses wawancara PPS dilaksanakan di kantor KPU Kota Jambi.
"Ini dikarenakan tidak cukup ruang di kantor Camat Pal Merah, jadi kita laksanakan di kantor KPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Jambi telah mengumumkan dari 534 peserta, sebanyak 370 peserta dinyataka lolos seleksi tertulis CAT dan lanjut seleksi wawancara.
Jadwal seleksi wawancara calon anggota PPS se-Kota Jambi dapat dilihat melalui link berikut ini:
https://bit.ly/Hasil_SeleksiTertulisCAT_PPSKotaJambi?r=qr
(TRIBUNJAMBI/ A MUSAWIRA).
Baca juga: 370 Calon Anggota PPS Kota Jambi Lolos Seleksi Tertulis
Baca juga: KPU Jambi Bentuk Tim Penelusuran Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen PPK dan PPS Di Merangin dan Kerinci
Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada di MK, Total Ada 309 Perkara, Dari Jambi Ada 6 |
![]() |
---|
MK Revisi Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, Registrasi Permohonan Sengketa 3 Januari |
![]() |
---|
52 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Advokat Konstitusi Ingatkan MK Selektif Lolokan Perkara |
![]() |
---|
Daftar 16 Pilgub yang Hasilnya Digugat ke MK - Pilkada Jateng, Jatim, Papua Selatan, Sumut |
![]() |
---|
RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Kata Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.