Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
TRANSKRIP LENGKAP Pernyataan Titin Prialianti Pengacara Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki
Titin Prialianti SH, menyampaikan keterangan pada awak media terkait adanya kejanggalan saat persidangan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara para terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Titin Prialianti SH, menyampaikan keterangan pada awak media terkait adanya kejanggalan saat persidangan.
Dia didampingi oleh rekannya Jogi Nainggolan dan Widyaningsih, yang dulunya sama-sama menjadi pengacara 8 terdakwa.
Berikut transkrip pernyataan Titin, diolah dari video yang telah ditayangkan di Kompas TV:
Dari awal sidang ini sudah tertutup. Kita bahas fakta persidangan.
Jadi persidangan sejak awal seperti teman-teman ketahui berlangsung tertutup, baik sidang (terdakwa) anak maupun sidang dewasa.
Itu sebabnya teman-teman tidak tahu apa yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Sekarang kami karena diminta media untuk menjelaskan apa sih Bu yang terjadi sebetulnya di dalam ruang persidangan.
Tahun 2017 yang lalu, saya pernah menyatakan kalau ini para terdakwa yang ada di dalam sini bukan pelaku pembunuhan.
Saya ingat betul, berulang kali saya katakan itu.
Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa.
Karena apa? faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Tetapi dari hasil visum maupun otopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam. Utu fakta pertama.
Fakta kedua, pakaian yang dikenakan korban yang dijembreng saat di persidangan itu masih utuh.
Kami semua melihat baju yang dijembreng di persidangan dan saat dilakukanopsi itu sudah dikubur diangkat Kembali.
Itu masih utuh, tidak ada bekas bolong tusukan samurai yang disebut di dalam tuntutan samurai pendek dan samurai Panjang.
Di tuntutan, yang disabet pakai celurit itu Eki. Jadi itu kenapa kami semua punya keyakinan terdakwa yang ada di dalam (peridangan) bukan pelakunya.
Kalau Kami yakin (terdakwa) bukan bukan pelakunya, silakan untuk dianalogikan sendiri, disimpulkan sendiri.
Tuntutan dan hasil visum sudah sangat jauh berbeda.
kita tidak bisa menyebut itu rekayasa.
Saya berdasarkan fakta siding. Kalau rekayasa kita enggak tahu dong yang terjadi di BAP, karena kan tidak didampingi waktu BAP.
kita ngomong fakta sidang makanya pertanyaannya saya cuma ngomong fakta persidangan, jangan ngarah ke BAP.
Fakta persidangan sangat tidak sesuai sesuai tidak sesuai antara tuntutan dan putusan.
Digambarkan kematiannya, sama karena benturan di belakang kepala, tapi tidak ada sabetan.
Dari hasil otopsi hasil pada saat ini, ketika pertama kali datang ya ditemukan sperma.
Cuma tidak juga dapat dijelaskan sperma itu milik siapa. Dokter juga tidak bisa menjelaskan itu.
Di dalam persidangan tidak pernah bercerita masalah pemerkosaan ya.
Di dalam dakwaan di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan.
Sementara itu, Saka Tatal, satu di antara terpidana pembunuhan itu, sudah bebas dari penjara.
Dia dihukum 8 tahun penjara. Namun belum sampai 4 tahun, pria yang saat itu berstatus anak di bawah umur, sudah bebas.
Dikutip dari tayangan di Metro TV, Saka Tatal mengatakan dirinya sesungguhnya tidak terlibat.
Pada saat kejadian, ia berada di rumah, ada paman dan keluarga yang menjadi alibinya.
Sedangkan pada saat penangkapan dilakukan polisi, Ketika itu diirnya baru selesai mengisi bensin motor.
Dia kemudian menghampiri rumah yang sedang ramai polisi di sana, dan langsung saat itu juga dibawa ke kantor polisi.
Bahkan Saka Tatal mengatakan mendapatkan perlakuan berupa Tindakan penyiksaan yang dilakukan aparat. "Sampai disetrum," ucapnya. (*)
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Kekerasan Sadis terhadap Vina Menurut Putusan Pengadilan Negeri Cirebon
Baca juga: Profil dan Biodata Sunjaya Purwadi Sastra Bupati Cirebon 2014-2019 Saat Vina Dihabisi Geng Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Titin-Prialianti_saka-tatal_kasus-vina.jpg)