Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRANSKRIP LENGKAP Pernyataan Titin Prialianti Pengacara Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki

Titin Prialianti SH, menyampaikan keterangan pada awak media terkait adanya kejanggalan saat persidangan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Pengacara para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Titin Prialianti SH (tengah) saat memberi keterangan perse. Satu di antara terpidana yakni Saka Tatal (kanan) sudah bebas dari penjara. 

Di tuntutan, yang disabet pakai celurit itu Eki. Jadi itu kenapa kami semua punya keyakinan terdakwa yang ada di dalam (peridangan) bukan pelakunya.

Kalau Kami yakin (terdakwa) bukan bukan pelakunya, silakan untuk dianalogikan sendiri, disimpulkan sendiri.

Tuntutan dan hasil visum sudah sangat jauh berbeda.

kita tidak bisa menyebut itu rekayasa.

Saya berdasarkan fakta siding. Kalau rekayasa kita enggak tahu dong yang terjadi di BAP, karena kan tidak didampingi waktu BAP.

kita ngomong fakta sidang makanya pertanyaannya saya cuma ngomong fakta persidangan, jangan ngarah ke BAP.

Fakta persidangan sangat tidak sesuai sesuai tidak sesuai antara tuntutan dan putusan.

Digambarkan kematiannya, sama karena benturan di belakang kepala, tapi tidak ada sabetan.

Dari hasil otopsi hasil pada saat ini, ketika pertama kali datang ya ditemukan sperma.

Cuma tidak juga dapat dijelaskan sperma itu milik siapa. Dokter juga tidak bisa menjelaskan itu.

Di dalam persidangan tidak pernah bercerita masalah pemerkosaan ya.

Di dalam dakwaan di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan.

Sementara itu, Saka Tatal, satu di antara terpidana pembunuhan itu, sudah bebas dari penjara.

Dia dihukum 8 tahun penjara. Namun belum sampai 4 tahun, pria yang saat itu berstatus anak di bawah umur, sudah bebas.

Dikutip dari tayangan di Metro TV, Saka Tatal mengatakan dirinya sesungguhnya tidak terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved