Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
TRANSKRIP LENGKAP Pernyataan Titin Prialianti Pengacara Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki
Titin Prialianti SH, menyampaikan keterangan pada awak media terkait adanya kejanggalan saat persidangan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Di tuntutan, yang disabet pakai celurit itu Eki. Jadi itu kenapa kami semua punya keyakinan terdakwa yang ada di dalam (peridangan) bukan pelakunya.
Kalau Kami yakin (terdakwa) bukan bukan pelakunya, silakan untuk dianalogikan sendiri, disimpulkan sendiri.
Tuntutan dan hasil visum sudah sangat jauh berbeda.
kita tidak bisa menyebut itu rekayasa.
Saya berdasarkan fakta siding. Kalau rekayasa kita enggak tahu dong yang terjadi di BAP, karena kan tidak didampingi waktu BAP.
kita ngomong fakta sidang makanya pertanyaannya saya cuma ngomong fakta persidangan, jangan ngarah ke BAP.
Fakta persidangan sangat tidak sesuai sesuai tidak sesuai antara tuntutan dan putusan.
Digambarkan kematiannya, sama karena benturan di belakang kepala, tapi tidak ada sabetan.
Dari hasil otopsi hasil pada saat ini, ketika pertama kali datang ya ditemukan sperma.
Cuma tidak juga dapat dijelaskan sperma itu milik siapa. Dokter juga tidak bisa menjelaskan itu.
Di dalam persidangan tidak pernah bercerita masalah pemerkosaan ya.
Di dalam dakwaan di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan.
Sementara itu, Saka Tatal, satu di antara terpidana pembunuhan itu, sudah bebas dari penjara.
Dia dihukum 8 tahun penjara. Namun belum sampai 4 tahun, pria yang saat itu berstatus anak di bawah umur, sudah bebas.
Dikutip dari tayangan di Metro TV, Saka Tatal mengatakan dirinya sesungguhnya tidak terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.