Berita Sarolangun

Pria Asal Bungo Jambi Terpaksa Nikah di Bui karena Terlibat Kasus Narkoba

Pasangan asal kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ini terpaksa harus melangsungkan pernikahan di penjara karena mempelai pria terlibat kasus narkoba.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Hasbi
Pria Asal Sarolangun Jambi Terpaksa Nikah di Bui karena Terlibat Kasus Narkoba 

Pria Asal Bungo Terpaksa Nikah di Penjara karena Terlibat Kasus Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pasangan asal kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ini terpaksa harus melangsungkan pernikahan di penjara.

Hal ini lantaran mempelai pria berurusan dengan masalah hukum jelang hari H pernikahan.

Perempuan berinisial R ini harus tegar mengahadapi kenyataan pahit karena harus melangsungkan pernikahan dengan sederhana.

Atas permintaan keluarga, Polres Sarolangun memberikan izin dan fasilitas untuk keduanya melangsungkan pernikahan bertempat di Masjid Asmaul Husna 99 Polres Sarolangun pada Rabu (15/5) pukul 14.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Rindradi, Kasat Tahti Ipda Khairul Anwar, Kaur Bin Ops Satres Narkoba Ipda Andika, orang tua dan wali kedua mempelai serta keluarga, penghulu dan sejumlah personil lainnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kaur Bin Satresnarkoba Ipda Andika, mengatakan bahwa kepolisian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan haknya sebagai warga negara.

"Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar, kita selaku anggota Kepolisian wajib memberikan hak bagi setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas termasuk melangsungkan pernikahan walaupun yang bersangkutan saat ini tersandung masalah hukum," kata IPDA Andika, Kamis (16/5/24).

Ia menyebut, bahwa calon mempelai pria berinisial AI (40) warga Kabupaten Bungo merupakan tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.

Dirinya ditangkap bersama temannya AW atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

"Keduanya ditangkap saat melintasi Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun belum lama ini, mereka dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved