Pilwako Jambi
Gagal Maju Pilwako Jambi Jalur Independen, Pardomuan Siregar Berjuang Melalui Jalur Partai
Langkah Pardomuan Siregar maju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024 melalui jalur perseorangan pupus setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Langkah Pardomuan Siregar maju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024 melalui jalur perseorangan pupus setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan oleh KPU Kota Jambi, Selasa (14/5/2024).
Pardomuan yang mendaftar Pilwako Jambi Jalur independen bersama dengan Candra Johan Karim mengaku terkejut dengan dikembalikannya berkas dukungan tersebut.
"Hasilnya ternyata mengejutkan, diluar dugaan kita," ucapnya.
Meski begitu, niatnya untuk maju di Pilwako Jambi masih kuat dan akan berjuang melalui jalur partai.
Mengingat Pardomuan juga sudah melakukan komunikasi dan mendaftar di sejumlah partai seperti PDI Perjuangan, NasDem dan PPP.
"Insyaallah melalui jalur partai, tapi kalau itu kita masih pelajari lebih lanjut kita lihat kedepan lah," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Dukungan Dikembalikan, Pardomuan-Candra Gagal Maju Pilwako Jambi Jalur Independen
Baca juga: Wako Ahmadi Buka Manasik Haji Kota Sungai Penuh
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Jambi menyatakan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikembalikan.
"KPU Kota Jambi mengembalikan berkas hard copy dukungan bakal calon perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, KPU Kota Jambi menerima sejumlah box kontainer berisi syarat dukungan keduanya, namun saat dilakukan pengecekan syarat dukungan hanya berjumlah 22.276.
Namun dari 22.276 dukungan tersebut, yang murni dukungan kepada Pardomuan Siregar hanya 1.194, sementara sisanya dukungan atas nama orang lain.
"Kalau yang jelas dari total keseluruhan 22.276, dukungan untuk Pardomuan hanya 1.194, selebihnya tidak masuk syarat," ujarnya.
Dengan jumlah tersebut tentu tidak memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Jambi yakni sebanyak 38.379 dukungan KTP.
Deni juga mempersilakan Pardomuan dan Candra Johan Karim untuk melapor ke Bawaslu jika hasilnya dirasa tidak memuaskan.
"Apabila dalam proses ini terjadi kesalahan prosedur, kami persilakan pasangan calon untuk melapor ke Bawaslu apabila hasilnya tidak memuaskan," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Syarat Dukungan Dikembalikan, Pardomuan-Candra Gagal Maju Pilwako Jambi Jalur Independen
Baca juga: Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Baca juga: Viral Eks Camat di Merangin Jambi Ditemukan Usai Hilang 2 Hari di Mekkah, Linglung di Bawah Pohon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.