Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Caleg Terpilih Gagal Pilkada Bisa Dilantik, Pakar Hukum: Beda Tafsir dengan Putusan MK

Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024 memiliki tafsir

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024 memiliki tafsir lain dari putusan MK.

Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban untuk melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029. Hasyim juga tak mempermasalahkan jika mereka dilantik menyusul setelah kalah dalam Pilkada 2024.

Padahal, Kata Dr Arfai jika dicek putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, setidaknya ada penegasan KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur "jika telah dilantik secara resmi" menjadi anggota dewan.

"Ini artinya KPU yang diperintah mengatur teknisnya, karena UU mensyaratkan mengundurkan diri bagi anggota dewan yang sudah dilantik atau dengan bahasa lain sudah sah mempunyai jabatan sebagai anggota dewan," ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Antusias Ikut Senam Sehat, Bukti HAR Sudah Melekat di Hati Masyarakat Kota Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Lebak Bandung Kota Jambi Sabtu Siang

Namun menurutnya KPU justru tidak bicara soal perintah teknis tersebut,namun memberi tafsir lain pada frasa "jika telah dilantik secara resmi".

Menurutnya ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena terdaftar sebagai calon Pilkada 2024.

"Menurut saya pernyataan Ketua KPU ini pada dasarnya lebih pada melempar wacana kepada publik untuk mendapatkan dukungan atas keinginan memberikan ruang kepada caleg terpilih menjadi peserta pilkada karena nyatanya saat ini banyak caleg terpilih juga ikut mendaftar ke partai sebagai bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Dengan demikian, jika dapat dukungan publik, maka kata Arfai KPU lebih mudah untuk mengatur hal teknis berkenaan dengan caleg terpilih yang ikut dalam pilkada 2024 tersebut.

Arfai menjelaskan bahwa secara aturan hukum memang penundaan pelantikan DPR/DPRD yang terpilih hanya dikenakan dalam hal calon terpilih itu tidak melaporkan Harta Kekayaannya, sebagaimana dimaksud pada PKPU No 2 tahun 2024, Pasal 52 ayat (2), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sehingga ketika nama Anggota DPR/DPRD yang mau dilantik tidak dicantumkan berarti tidak dilantik pada saat itu.

Meski begitu, kata Arfai penundaan pelantikan diluar ketentuan itu tidak ada norma hukumnya, kecuali KPU membuat norma hukum tersebut dengan merubah peraturan KPU itu.

"Namun secara hukum dikenal pepatah 'Segala sesuatu yang tidak dilarang diperbolehkan', Konsepnya adalah bahwa tindakan apa pun dapat diambil kecuali ada undang-undang yang melarangnya," ucapnya.

Baca juga: Alasan Fadhil Arief Masih Berpasangan dengan Bakhtiar di Pilbup Batanghari 2024

Baca juga: Viral Gadis Jambi 2022 Sebut Wakil Ketua DPRD Makan Uang Rakyat, Bongkar Hutang di Media Sosial

Terkait penundaan pelantikan anggota DPR/DPRD terpilih karena ikut pilkada dalam peraturan KPU memang tidak ada larangan kecuali yg tidak menyerahkan LHKPN, namun demikian agar ada kepastian hukum KPU mesti segera membuat norma hukumnya segera.

Selain itu dalam UU Pilkada ada kewajiban mundur hanya pada seseorang yang memegang jabatan sebagai anggota DPRD sedangkan anggota DPRD yang terpilih yang bukan petahana berarti belum mempunyai jabatan, maka tidak wajib mengundurkan diri, kecuali sudah dilantik.

"Saya berpendapat agar ada kepastian hukum mestinya KPU segera membentuk norma hukumnya terkait dengan pelantikan ataupun penundaan pelantikan bagi anggota dewan terpilih yang ikut Pilkada, jangan hanya bicara tafsir saja di publik," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved