Berita Tanjabtim

PMD Tanjabtim Beri Batas Waktu Hingga Akhir Mei 2024 Pencairan ADD dan DD Tahap I

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtimur memberikan batas waktu kepada 73 desa untuk melakukan pencairan ADD dan DD Tahap I. Dimana se

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtimur memberikan batas waktu kepada 73 desa untuk melakukan pencairan ADD dan DD Tahap I. Dimana semua desa di Deadline hingga akhir Mei harus selesai melakukan pencairan.

Melalui Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, Rica Saputra mengatakan, bahwa saat ini sudah ada desa yang telah melakukan pencairan ADD dan DD. Kalau ADD sudah 46 desa, sedangkan DD sudah 54 desa. Artinya tinggal sedikit lagi desa yang belum melakukan pencairan.

"Insya Allah sebelum Juni ini atau di Mei ini harus sudah cair semua," jelasnya, Jumat (9/05/24).

Lanjutnya, memang untuk persyaratan pencairan ADD dan DD pada dasarnya hampir sama, namun kedua anggaran tersebut berasal dari sumber yang berbeda. Kalau ADD berasal dari APBD, sedangkan DD berasal dari APBN. Untuk proses pencairan DD langsung ke rekening desa, hanya mampir sebentar saja di Keuangan hanya sebagai laporan.

"Persyaratan pencairan DD untuk tahap I ini hanya APBDes dan realisasi pengerjaan tahap III tahun lalu. Tapi kalau ADD, desa harus menyiapkan dulu SPJ tahap III tahun lalu, baru bisa proses pencairan dilakukan," ujarnya.

Diakuinya, sering terjadinya keterlambatan pencairan, itu dikarenakan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Memang RAB ini setiap tahunnya yang menjadi penghambat gerak desa untuk melakukan pencairan di tahap I.

"Tapi Alhamdulillah beberapa tahun belakang, pola itu mulai berubah, karena terus dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Kalau sebelumnya pencairan di bulan 6 atau 7, tahun ini sudah di bulan Mei," terangnya.

Agar penekanan soal pencairan ini bisa terus dilakukan, PMD Kabupaten Tanjabtim juga terus berkoordinasi dengan para Camat, melakukan rapat maupun disampaikan ke grup WhatsApp desa. Tentunya hal ini bukan hanya sekedar penekanan, siapa yang cepat dan siapa yang laporannya bagus akan mendapat reward punishment.

"Itu khusus ADD. Kalau DD itu mengacu pada PMK Kemendes. Kita pernah 15 desa mendapat reward juga dari Pusat, 1 desa dapat Rp. 180 juta," sebutnya.

"Intinya itu di APBDes. Kalau di 31 Desember APBdes selesai, semuanya bisa dilakukan," sambungnya.

Baca juga: 6 Fakta Penemuan Jasad Bayi di Sungai Batanghari Tanjabtim Jambi: Kronologi Hingga Dugaan Pelaku

Baca juga: Pembuang Bayi di Sungai Batanghari Tanjabtim Jambi Masih Diselidiki, Polisi: Pelaku Bukan Orang Jauh

Baca juga: Dinas PMD Tebo Minta Kades Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved