Berita Kota Jambi
Sekda Kota Jambi Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024
Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pildaka 2024 kembali ditegaskan oleh Sekda Kota Jambi A. Ridwan.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pildaka 2024 kembali ditegaskan oleh Sekda Kota Jambi A. Ridwan.
Ia menegaskan kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta seluruh ASN.
Sekda Kota Jambi A. Ridwan mengungkapkan, pada saat tahapan Pilpres dan Pileg lalu sudah dihimbau dan dikeluarkan instruksi kepada ASN untuk menjaga netralitas.
“Pada Pileg Pilpres itu sudah ada himbauan terkait netralitas. Itu sudah jelas,” kata Ridwan.
Ia meminta jangan ada pejabat Pemkot Jambi yang terlibat dan ikut serta dalam kegiatan bakal calon kepala daerah.
“Karena itu belum tahapan, kita ingatkan. Kita berikan surat peringatan pertama dan disebutkan dalilnya ada sanksi tegas,” ungkap Ridwan, Kamis (2/5/2024).
“Itu yang ditunggu bawaslu. Kalau sudah masuk tahapan maka lebih bahaya lagi,” tambah Sekda.
Diketahui Pj Wali Kota Jambi sudah menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi nomor : HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal itu dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemillhan Umum nomor : 2 Tahun 2022, nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 Tahun 2022, dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi itu, sejatinya menekankan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, diantaranya Penghindaran Keterlibatan dalam Politik Praktis.
"Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.
"Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Bogor Sabtu, 4 Mei 2024: Tiket Bus Gumarang Jaya Ma Unjua Class Rp 880.000
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, Ambil Hadiah Spesial Sekarang!
Baca juga: 2 Bulan Pisah Rumah, Sarwendah Tahan Tangis Bantah Gugat Cerai Ruben Onsu: Aku Difitnah Berkali-kali
121 Honorer Pemkot Jambi Terkendala Administrasi, Maulana Bakal Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Akan Evaluasi PPPK dan ASN, Kinerja Menurun Bisa Dihentikan |
![]() |
---|
1.203 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkot Jambi |
![]() |
---|
67 RT Mulai Jalankan Program Kampung Bahagia Tahap Awal di Kota Jambi |
![]() |
---|
Dinsos Kota Jambi Lakukan Verval Data Fakir Miskin, Libatkan Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.