Berita Viral
Viral Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Ogah Bayar Pajak Rp 26 Juta
Aksi penumpang WNI cekcok dengan petugas Bea Cukai hingga merobek tas Hermesnya di bandara viral di media sosial.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Penumpang WNI ogah bayar pajak Rp 26 juta ke Bea Cukai, pilih robek tas Hermes
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi penumpang WNI cekcok dengan petugas Bea Cukai hingga merobek tas Hermesnya di bandara viral di media sosial.
Melihat video di Youtube 86 Custom Protection NET, awalnya seorang penumpang pria baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saat melalui mesin X Ray, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang tersebut.
Ternyata, ada barang tas mewah berupa sebuah tas brand ternama yakni Hermes.
Petugas pun lansung menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya.
Hal itu lantaran harga dari tas Hermes sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
Baca juga: Oknum Siswa Sibuk Ngobrol, Upacara Hardiknas 2024 di SMA 5 Kota Jambi Dinilai Kurang Khidmat
Baca juga: Viral Sopir Angkot Pakai Selang Oksigen, Sisihkan Rp30 Ribu untuk Isi Ulang Oksigen
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Kamis, 2 Mei 2024, Segera Klaim di reward.ff.garena.com
"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ucap si petugas.
Penumpang WNI itu kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
“Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,” ungkapnya.
“Tapi ini gimana?” jawab si petugas seraya memperlihatkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.
Penumpang pun langsung menawarkan untuk tasnya dijual saja dari pada harus membayar pajak Rp 26 juta.
“Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau 1000 Dollar, kayak gitu gak apa-apa,” papar pria tersebut.
“Kita nggak beli tas juga pak, jadi gimana dong,” jawab petugas.
Bahkan penumpang tersebut mengaku jika tas Hermes yang dibawanya itu adalah barang palsu yang dibelinya 1000 Dollar.
“Yang ini palsu kok, saya berani sumpah belinya 1000 Dollar,” tegas penumpang pria yang menolak untuk membayar pajak.
Petugas pun meminta agar penumpang memperlihatkan invoice aslinya jika ada.
“Seumpama ada invoice aslinya, gak apa-apa pakai invoice aslinya,” jelas petugas.
“Gak ada invoice ini palsu, saya tinggal aja deh mbak,” sahut penumpang.
Hingga petugas mengarahkan penumpan tersebut ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berulang kali penunmpang itu menjelaskan jika tas Hermes yang dibawanya itu barang KW.
Namun petugas juga menegaskan penumpang harus membayar pajak sekitar Rp 26.557.000.
Penumpang mengaku tak terima dengan keputusan petugas Bea Cukai dan memutuskan untuk merobek tas Hermes itu.
“Saya ndak terima loh pak, saya robek saja boleh pak? Saya robek aja,” kata si penumpang pria.
Aksi penumpan WNI ogah bayar pajak Rp 26 juta dan memilih merobek tas Hermes itu menuai beragam komentar dari warganet.
qyuita89 : Dear pemerintah, kalau pengelolahan pajak benar dan adil, aku rasa rakyat gak bakalan mengamok seperti ini. Wkwkwk
yasvidjaganata : Iyalah mendingan begitu dari pada disita. Eh di pake sama ibu ibu bandara nya
yuneyra93 : Beli pake duit sendiri msih di palak di negri sendiri duitnya di simpen aja ..biar bangkrut beacukai
parksheo : Bea cukai kan tujuan nya menekan warga untuk TDK beli barang luar di banding produk lokal .ada positifnya buat UMKM agar gak tetap berputar .tapi ada juga si buat gua biaya gak ngotak
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Nyawa Syaiful Tak Tertolong Usai Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa: Panik |
![]() |
---|
Viral Penumpang Mengamuk di Bandara Jambi,Pesawat Delay 4 Jam |
![]() |
---|
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Detik-detik Massa Ojol Luapkan Amarah hingga Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.