Berita Jambi

Besok MK Gelar Sidang PHPU Yang Diajukan Tiga Parpol Di Jambi, PPP Minta PSU Di 134 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga partai politik, NasDem, PPP dan PDIP

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Provinsi Jambi saat ini tengah bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang diajukan NasDem, PPP dan PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan besok, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga partai politik, NasDem, PPP dan PDIP untuk hasil Pileg di Provinsi Jambi.


Sidang PHPU tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024) besok pukul 13.30 wib dan akan dihadiri oleh KPU Provinsi Jambi untuk menjawab dalil-dalil yang sudah diajukan ketiga pemohon.


Berikut gugatan yang diajukan oleh NasDem, PPP dan PDIP ke MK.


1. PPP


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan PHPU untuk DPR RI Dapil Jambi, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi Dapil 1,2,3,4 dan 5.


Untuk DPR RI dalil yang disampaikan PPP yakni adanya praktik pemindahan suara PPP secara tidak sah ke partai Garuda.


Suara PPP Versi KPU adalah 58.114, dan 
Versi PPP 64.714, sementara suara partai Garuda versi KPU 6.729 dan versi PPP 129, dengan kata lain ada selisih 6.600 suara.


"Bahwa pada dapil Jambi terjadi perpindahan suara PPP kepada partai Garuda sebanyak 6.600 suara diakibatkan kesalahan perhitungan termohon (KPU)," bunyi dalam surat yang diajukan PPP ke MK.


Kemudian untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dapil 1,2,3,4 dan 5 terkait dengan adanya selisih pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Jumlah DPK untuk PPWP 9.216 surat suara, DPD RI 8.921 surat suara, DPR R 8.932 surat suara, DPRD Provinsi 8.849 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 8.090 surat suara.


Selisih jumlah pemilih DPK tersebut terjsdi di di 65 TPS di Kota Jambi.


Sehingga dalam permohonannya, PPP meminta KPU menetapkan suara PPP di DPR RI menjadi 64.714 dan Garuda menjadi 129.


Kemudian PPP juga meminta KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPR RI, DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi di 134 TPS di Kota Jambi.


Dengan sebaran Dapil 1 di 19 TPS, Dapil 2 di 35 TPS, Dapil 4 di 11 TPS san Dapil 5 di 69 TPS.


2. PDI Perjuangan 


PDI Perjuangan mengajukan PHPU untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Muaro Jambi- Batanghari dan Dapil 3 Sarolangun -Merangin.


Kemudian DPRD Merangin Dapil 2, DPRD Muaro Jambi Dapil 2, DPRD Kerinci Dapil 4 dan DPRD Kerinci Dapil 5.


Untuk DPRD Provinsi dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari ada selisih suara antara PKS dan PDIP.


Ada selisih 52 suara antara data KPU dan data yang dimiliki oleh PDIP untuk suara PKS dan PDIP yang terjadi di 14 TPS 


"Terjadinya selisih suara PDIP dan PKS merupakan akibat dari pengguanan hak pilih yang tidak sesuai dengan regulasi, pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa mendapatkan hak izin dari pemilih yang sakit dan penggunaan hak suara bagi pemilih DPTb yang yabg tidak sesuai dengan regulasi," bunyi dalam surat yang diajukan PDIP ke MK.


Kemudian untuk DPRD Provinsi dapil 3 Sarolangun-Merangin, ada selisih sebanyak 243 suara antara PPP dan PDIP.


"Terjadi perubahan perolehan suara  yang signifikan pada 86 TPS yang adaa di kabupaten Sarolangun," bunyi dalam surat tersebut.


Selanjutnya untuk DPRD kabupaten Merangin dapil 2, ada selisih 33 suara antara PAN dan PDIP, yang mengakibatkan PDIP tidak memperileh kursi di dapil tersebut.


Untuk DPRD Muaro Jambi dapil 3, ada selisih suara antara PKB dan PDIP, 


Suara PKB versi KPU 4.348 suara, sedangkan versi PDIP 3.757 suara, ada selisih 591 suara.


Suara PDIP versi KPU 3.757 suara, sedangkan versi PDIP 4.348 suara, ada selisih 33 suara.


Untuk DPRD Kerinci dapil 4, ada selisih 441 suara antara Gerindra dan PKB.


Terakhir untuk DPRD Kerinci dapil 5, ada selisih 466 suara anatara PAN dan PDIP.


Dalam surat tersebut PDIP meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari di 14 TPS.


PDIP juga meminta KPU Menghitung suara ulang untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 3 Merangin Sarolangun di 3 TPS.


Kemudian meminta PSU untuk DPRD kabupaten Merangin dapil 2 di 3 TPS.


PSU DPRD Muaro Jambi dapil 3 di 9 TPS, PSU DPRD Kerinci dapil 4 di 6 tps, PSU DPRD kerinci dapil 5 di 7 TPS.


Sehingga Total PDIP meminta KPU untuk melaksanakan PSU di 42 TPS.


3.NasDem


Partai NasDem hanya mengajukan gugatan untuk hasil DPRD Kabupaten Sarolangun dapil 2.


Ada selisih 61 suara anatara suara PPP dan NasDem, suara PPP versi KPU 9.589 suara dan versi NasDem 9.528 suara.


Kemudian suara NasDem versi KPU 3.131 suara, dan versi NasDem 3.192 suara.


Selisih suara tersebut terjadi di 3 Kecamatan dengan 6 TPS.


Dengan demikian NasDem meminta KPU melakukan pencermatan form D hasil kecamatan dengan C Plano DPRD kabupaten Sarolangun dapil 2.


Juga meminta KPU melakukan rekapitulasi DPRD Sarolangun dapil 2 secara berjenjang. (TRIBUNJAMBI/DANANG).

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Minat Masyarakat Investasi Emas Di Pegadaian Meningkat, Saat Harga Emas Melesat Dari Awal Tahun

Baca juga: Saksi PDIP Protes ke KPU Jambi di Pleno Tingkat Nasional, Hasyim Asyari Tetap Sahkan Rekap DPR RI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved