Pilgub Jambi 2024

Ingin Daftar Calon Gubernur Jambi Jalur Independen? Harus Kumpulkan 227.470 Dukungan KTP

KPU Provinsi Jambi telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan atau independen yang akan bertarung Pilgub Jambi 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan atau independen yang akan bertarung Pilgub Jambi 2024. 

Pilgub Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan atau independen yang akan bertarung Pilgub Jambi 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan untuk Gubernur dengan Provinsi yang jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Berdasarkan data Provinsi Jambi Dalam Angka 2024 yang diterbitkan oleh BPS setempat jumlah penduduk Provinsi Jambi saat ini sebanyak 3,7 juta jiwa.

Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, memastikan dukungan yang merata dari seluruh wilayah provinsi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan bahwa dukungan calon perseorangan di Provinsi Jambi paling sedikit berjumlah 227.470 penduduk.

"Penduduk yang dimaksud adalah yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," jelasnya.

Pria yang akrab dipanggil Paul ini, mengatakan untuk dukungan tersebar di minimal 6 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.

Baca juga: PDIP dan PKS Kompak Buka Pendaftaran Penjaringan Pilgub Jambi 2024

Baca juga: Wamenaker Singgung Pilgub Jambi 2024, Afriansyah Noor: Rugi Jika Kandidat Tak Merapat ke SMANPA

Dukungan dibuktikan dengan syarat pernyataan dukungan dengan menempelkan fotokopi KTP-el atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil dan surat pernyataan identitas pendukung," tambahnya.

Untuk formulir dekungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat diunduh https://bit.Iy/formdukunganjambi. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PDIP dan PKS Kompak Buka Pendaftaran Penjaringan Pilgub Jambi 2024

Baca juga: Hairan Utus Tim Ambil Formulir Pendaftaran di PPP dan Gerindra untuk Pilbub Tanjab Barat 2024

Baca juga: Mobil Jazz Pemuda di Jambi Diduga Dirampas DC di Parkiran WTC, Ini Kata Polda Jambi

Baca juga: Info Prospek Cuaca Sepekan Kedepan di Jambi, BMKG Prakirakan Cerah Berawan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved