Cemburu Lihat Notif di HP Istri, Suami di Bandung Bunuh Istri Pakai Gagang Cangkul

Diduga cemburu buta, seorang suami berinisial AM (31) membunuh istrinya A (26). AM membunuh istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

Suami bunuh istri

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga cemburu buta, seorang suami berinisial AM (31) membunuh istrinya A (26).

Kejadian suami bunuh istri ini terjadi di rumah pasutri yang berlokasi di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024).

AM membunuh istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan gagang cangkul.

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengiyakan adanya kasus pembunuhan ini, dan pihak kepolisian langsung menangkap pelaku AM.

"Betul, ada pembunuhan tersebut, itu terjadi karena ada perselisihan, dan pelaku sudah diamankan," kata Suharto di Mapolsek Cileunyi, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Partai Gelora dan Demokrat Beri Kode Tak Nyaman PKS Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Viral Bapak-bapak Hancurkan TV 72 Inch Karena Kesal dan Kecewa Timnas Indonesia Kalah Dicurangi

Kronologi Pembunuhan

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto menjelaskan pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku AM mengamuk setelah menemukan notifikasi di telepon seluler atau ponsel milik korban yang diduga dari pria lain.

Setelah mengetahui adanya notifikasi tersebut, antara pelaku AM dan korban A sempat terlibat cekcok mulut.

"Jadi ada notifikasi atau pemberitahuan di HP milik korban yang bernada sayang-sayangan gitu, kemudian terjadi adu mulut," ujar dia.

Setelah cekcok dengan korban, pelaku AM kemudianmemperbaiki gagang cangkul. Sedangkan korban tengah tiduran sambil menonton televisi.

Namun, emosi yang dirasakan pelaku AM belum juga reda. Hingga akhirnya ia pun memukulkan gagang cangkul tersebut ke kepala bagian belakang istrinya.

"Pelaku naik pitam akhirnya gagang cangkul itu dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya," ucap Suharto.

Menurut Suharto, pemukulan tersebut dilakukan oleh pelaku AM secara membabi buta sampai korban A meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku AM kemudian meninggalkan rumahnya. Ia melapor sekaligus menyerahkan diri ke Mapolsek Cileunyi.

"Datang ke Mapolsek pada jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan (pelaku) menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya bernama A menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujar Suharto.

Baca juga: Partai Gelora dan Demokrat Beri Kode Tak Nyaman PKS Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Kata Pengamat

Setelah menerima laporan dari pelaku, Suharto mengatakan, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

"Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP,” ujar Suharto.

“Dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah.”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Bapak-bapak Hancurkan TV 72 Inch Karena Kesal dan Kecewa Timnas Indonesia Kalah Dicurangi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Rute Makassar-Surabaya Sepanjang Mei 2024, Catat Tanggalnya

Baca juga: Partai Gelora dan Demokrat Beri Kode Tak Nyaman PKS Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Kata Pengamat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved