Berita Viral
Viral Hibah dari Korea Selatan untuk Siswa Tunanetra Tertahan di Bea Cukai Selama 2 Tahun
Viral cerita dari warganet tentang pengalaman kiriman barang yang ditahan oleh Bea Cukai. Dia menceritakan bahwa sebuah perusahaan dari Korea Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral cerita dari warganet tentang pengalaman kiriman barang yang ditahan oleh Bea Cukai ten. gah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Warganet dengan akun @ijalzaid adalah yang membagikan cerita tersebut.
Dia menceritakan bahwa sebuah perusahaan dari Korea Selatan, OFHA Tech, mengirimkan sebuah sumbangan berupa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra yang disebut Taptilo kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Baca juga: Video Skandal Lolly dan Vadel Badjideh Viral, Imbas Tak Kembalikan Uang Endorsment Rp 90 Juta
Barang tersebut sebenarnya telah tiba di Indonesia pada tanggal 18 Desember 2022.
Namun, yang mengejutkan adalah barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai.
Alasannya penerima barang diminta untuk membayar bea masuk serta denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Wah, SLB saya juga mendapat bantuan alat pembelajaran untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Tapi ketika hendak diambil di Bea Cukai Soetta, disuruh membayar ratusan juta. Dan ada juga denda gudang per harinya," tulisnya, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Warganet tersebut menjelaskan bahwa seharusnya barang yang dikirim oleh OFHA Tech tidak dikenai biaya tambahan.
Menurutnya, barang tersebut masih dalam bentuk prototipe yang sedang dalam tahap pengembangan.
Baca juga: Viral Postingan Mantan Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ada Kata Sayang, Siapa Pria Disamping Vera?
Dan merupakan sumbangan, sehingga seharusnya tidak ada harga yang ditetapkan untuk barang tersebut.
Namun, Bea Cukai menetapkan nilai barang yang dikirim sebesar Rp 361,04 juta.
Oleh karena itu, pihak pengirim diminta untuk menyetujui Pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.
"Pihak sekolah tidak menyetujui pembayaran pajak tersebut karena barang tersebut adalah sumbangan alat pembelajaran yang akan digunakan oleh siswa tunanetra," tulis warganet tersebut.
Kemudian, Bea Cukai menyarankan kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.
Pihak sekolah sebagai penerima telah melakukan upaya redress tersebut. Namun, permohonan redress tersebut ditolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.