Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik 846 PPPK di Kabupaten Batanghari

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghar

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. 

Pelantikan PPPK di Batanghari

TRIBINJAMBI.COM, MUARABULIAN - Setelah memimpin apel dalam rangka Hari Otonomi Daerah, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Sebanyak 846 PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para PPPK ini terdiri dari 477 orang tanaga guru, 319 orang tanaga kesehatan dan 50 orang tenaga teknis lainnya.

Fadhil berharap bawa seluruh PPPK yang dilantik dapat bekerja dengan optimal untuk melayani masyarakat Kabupaten Batanghari.

"Alhamdulillah adik-adik ini dengan penuh semangatnya Semoga bisa memenuhi kebutuhan formasi di Pemerintah Kabupaten Batanghari terhadap petugas yang akan melayani masyarakat di Kabupaten Batanghari," ujar Fadhil pada Kamis, (25/5/2024).

Fadhil berharap dengan pengangkatan PPPK ini dapat memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK dan dapat menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat Kabupaten Batanghari.

Baca juga: 3 Berita Jambi Terpopuler 24 April 2024: Formasi PPPK, Duet Haris-Sani, Tol Baleno

"Untuk pegawai PPPK yang dilantik hari ini agar dapat menunjukkan kinerja yang optimal dan berkontribusi pada pembanguan Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Lebih lanjut Fadil juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Batanghari akan kembali membuka pendaftaran PPPK dan CASN ditahun 2024 ini. Ia meminta kepada seluruh calon peserta untuk dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

"Ada formasi PNS-nya karena memang ada beberapa formasi yang tidak bisa diisi oleh PPPK," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Baca juga: Ternyata Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Minta Jenazah Airul Dikafani Tanpa Izin Orangtua

Baca juga: HAR Undang Ketua RT Halal Bihalal, Mantan Ketua Panwascam: Sah-sah Saja Tidak Melanggar

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved