Berita Selebritis

Profil dan Biodata Monica Muller, Selebgram yang Viral Ikut Pesta Narkoba dengan Chandrika Chika

Nama Monica Muller mulai dikenal saat terjun ke dunia akting dengan membitangai beragam FTV maupun sinetron.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Profil dan Biodata Monica Muller, Selebgram yang Ikut Pesta Narkoba dengan Chandrika Chika 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini profil dan biodata Monica Muller, pemain FTV yang ditangkap bersama Chandrika Chika saat pesta narkoba.

Wanita bernama lengkap Monica Julianti ini merupakan blasteran Indonesia dan Jerman.

Ya, Monica Muller lahir di Bali pada 29 Juli 2001 silam.'

Nama Monica Muller mulai dikenal saat terjun ke dunia akting dengan membitangai beragam FTV maupun sinetron.

Beberapa sinetron diantaranya Tukang Ojek Pengkolan, Putri Mahkota, Angling Dharma, Putri Untuk Pangeran, dan sejumlah FTV.

Awalnya Monica merupakan seorang model.

Baca juga: Fotonya Dinyinyir Netizen, Fuji Beri Balasan Tak Terduga: Nanti Aku Pindahi ke Belakang Ya

Baca juga: 8 Zodiak Bernasib Baik Besok Jumat 26 April 2024: Ada Aries, Cancer, Scorpio, Sagitarius, Capricorn

Baca juga: Viral Gadis Pergoki Pacar Selingkuh di Cafe, Hatinya Hancur Lihat Ada Undangan Pernikahan

Kala itu ia terjun sebagai model saat ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan ketika duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ia semakin banyak mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai model, hingga mampu meraup jumlah followers yang tinggi.

Artis asal Bali ini mulai dikenal oleh masyarakat luas sejak penampilannya dalam sinetron layar kaca bertajuk Putri untuk Pangeran.

Adapun sinetron perdananya, yakni Pengantin Dini rilis pada 2019 lalu. Kemudian, ia pun kembali masuk dalam sejumlah sinetron lain, mulai dari Angling Dharma, Tukang Ojek Pengkolan, Putri Mahkota, hingga Putri Untuk Pangeran.

Namanya kian melejit saat tampil sebagai Prita di sinetron Putri untuk Pangeran.

Lalu, ia tampiul lagi di web series berjudul Angling Dharma yang tayang pada tahun 2021 silam.

Kini, nama Monica Muller disorot lantaran diketahui ditahan atas kasus tersangka kasus narkoba yang ditangkap bersama selebgram Chandrika Chika.

Monica Muller diamankan bersama Chandrika Chika dan beberapa rekan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka diamankan karena menghisap vape dengan liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC) secara bergantian.

Adapun identitas tersangka selain Chandrika Chika, adalah eks atlet e-sport, Heri Juliansah alias Jeixy, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, Bibit Sofyan, dan artis pemain FTV Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller.

Monica Muller
Monica Muller (ist)

Daftar nama yang beredar tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Iya, benar itu semua (nama tersangka yang ditangkap)," ujar Ade Ary ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/4/2024).

Saat digelandang, Chika dan para rekannya yang berjumlah lima orang langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk membuktikan apakah mereka mengonsumsi narkoba.

Nyatanya, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Dari enam orang, empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja. Sementara, dua lainnya positif mengkonsumsi metamfetamin," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Di sisi lain, Rezka menyebut cara Chika cs mengonsumsi ganja adalah modus baru yaitu menggunakan liquid vape.

Dia menjelaskan para tersangka mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian dengan menggunakan pod vape.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian."

"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," katanya.

Reza menambahkan saat ini vape dapat disisipi cairan tertentu seperti cairan mengandung ganja yang dimasukan ke pod oleh Chika Cs.

"Cairan yang mengandung ganja," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Chika, Monica, bersama dengan empat rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik yang didalamnya berisi kandungan narkotika jenis ganja bentuk cair.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved