Pilkada 2024
Berapa Gaji PPK KPU pada Pilkada 2024? KPU Rekrut 36.385 Posisi
Di Pilkada serentak 2024, KPU buka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang mulai dilakukan 23 hingga 29 April 2024.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Setelah Partai PKB, PDIP Akan Segera Buka Penjaringan Cakada di Pilbup Sarolangun 2024
Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya-Jakarta Mei 2024, Rute Tempuh Langsung
Baca juga: Asal Usul Baby Lily Anak Adopsi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Bukan dari Palestina
Baca juga: Aspan Bawa Tokoh NU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Tebo ke Demokrat
Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya-Jakarta Mei 2024, Rute Tempuh Langsung |
![]() |
---|
Asal Usul Baby 'Lily' Anak Adopsi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Bukan dari Palestina |
![]() |
---|
Aspan Bawa Tokoh NU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Tebo ke Demokrat |
![]() |
---|
Diwakili Direktur Pemenangan Pilwako Jambi, Maulana Daftar ke PDIP: Insyaallah Kita Siap Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.