Pilkada 2024

Berapa Gaji PPK KPU pada Pilkada 2024? KPU Rekrut 36.385 Posisi

Di Pilkada serentak 2024, KPU buka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang mulai dilakukan 23 hingga 29 April 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
KPU membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Pilkada serentak 2024, KPU buka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang mulai dilakukan 23 hingga 29 April 2024.

Berapa gaji gaji PPK?

Honor atau gaji ketua PPK Pilkada 2024 sebesar Rp2,5 juta, sementara honor untuk anggota sebesar Rp2,2 juta

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Pendaftaran PPK Pilkada serentak 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada Pemilu 2024.

Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu.

Baca juga: Aspan Bawa Tokoh NU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Tebo ke Demokrat

Baca juga: Diwakili Direktur Pemenangan Pilwako Jambi, Maulana Daftar ke PDIP: Insyaallah Kita Siap Menang

Syarat PPK Pilkada 2024

Dilansir laman siakba.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran PPK Pilkada 2024:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved