Berita Viral

Viral Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolahnya, Orang Tua Tuntut Keadilan: Ada Kejanggalan

Diungkapkan orang tua korban YN, kejadian itu bermula ketika sedang dihukum bersama siswa lain oleh kepala sekolah inisial SZ pada Maret 2024 lalu.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut berita viral yang terjadi pada hari ini di sosial media, Rabu (24/4/2024).

Kali ini berita viral seorang siswa SMK di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang meninggal karena dipukul kepala sekolah.

Diketahui siswa tersebut berinisial YN (17).

Rupanya kepala siswa tersebut habis dipukul tiga kali oleh kepala sekolahnya.

Korban pun sempat mengeluh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Diungkapkan orang tua korban YN, kejadian itu bermula ketika sedang dihukum bersama siswa lain oleh kepala sekolah inisial SZ pada Maret 2024 lalu.

Baca juga: Profil dan Biodata Parto, Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Rute Jakarta-Surabaya Terbaru Bulan Mei 2024

Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Besok Kamis 25 April 2024: Aries, Gemini, Sagitarius, Capricorn, Pisces

SZ merupakan kepala sekolah SMKN 1 Soduaori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Peristiwa bermula saat YN bersama beberapa siswa lain menolak permintaan seorang pegawai untuk mengangkat genset ke mobil.

Tepatnya saat YN melakukan praktik kerja lapangan (PKL).

Lantaran YN dan siswa lainnya tak mau menuruti permintaannya, pegawai tersebut lalu melapor kepada SZ.

YN dan siswa lainnya tersebut lantas dikumpulkan SZ pada Sabtu (23/3/2024).

Saat itulah, tindakan kekerasan diduga terjadi.

Ayah YN, Ama Hasrat Nduru menuturkan, sang anak bercerita kepada ibunya bahwa bagian kepalanya telah dipukul oleh kepala sekolahnya.

Menurut keterangannya, korban dipukul pada bagian kening sebanyak lima kali.

"Pukul 18.00 WIB pada saat ibunya pulang dari ladang, anakku mengeluh kepala korban sakit," ujar Hasrat.

"Kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala kepada korban," imbuhnya.

Hasrat menuturkan, pada hari yang sama, anaknya tersebut mengeluh sakit kepala kepada sang ibu.

Namun bukannya mereda, semakin lama rasa sakit kepala YN justru semakin parah.

YN pun lalu mengalami demam tinggi pada tanggal 29 Maret 2024.

Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolah
Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolah (ist)

Saat itu, sang anak baru mengaku sempat dipukul oleh SZ saat dihukum bersama teman-temannya.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban lalu menanyakan hal itu kepada teman-teman YN.

Hal itu pun lalu dibenarkan oleh mereka.

Kata Hasrat, kondisi yang dialami YN semakin hari kian parah.

YN pun lalu melakukan ronsen saat menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli tanggal 9 April 2024.

Berdasar keterangan dokter, diketahui YN mengalami luka bekas pukulan di bagian kening sehingga salah satu syarafnya rusak dan tidak berfungsi.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, YN menghembuskan nafas terakhir pada Senin (15/4/2024).

Merasa ada yang janggal dengan kasus kematian YN, orang tua korban sepakat untuk membuat laporan ke polisi.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing menyebut, laporan dilayangkan pada Kamis (11/4/2024), pasca meninggalnya YN, dengan nomor STTLP / B / 50 / IV /2024 / SPKT / Polres Nias Selatan.

"Benar, telah ada pelaporan dari keluarga yang diterima pada minggu lalu," kata Dian saat dihubungi Kompas.com.

Sejauh ini, kasus dugaan kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Atas nama keluarga besar, kami berharap kepada pihak Polres Nias Selatan agar melakukan tindakan proses hukum secara profesional terkait kecurigaan dan dugaan kami atas kejanggalan kematian anak kami," ujar Hasrat.

"Dan kami berterima kasih dari pihak keluarga serta memercayakan dan sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Suhendri, buka suara atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswanya.

Suhendri menyebut, kepala sekolah yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dan pengawasan terkait kasus ini.

Selain itu, SZ juga akan dimintai keterangan secara tertulis dari cabang dinas.

Jika terbukti bersalah, kata Suhendri, oknum kepala sekolah tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku termasuk pemecatan.

"Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan," katanya.

"Untuk sementara (tugas kepala sekolah) dialihkan ke cabang Dinas Pendidikan agar pembelajaran bisa tetap berlangsung," pungkasnya.

Editor: jonisetiawan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved