Wanita di Palembang Jadi Tersangka usai Siram Air Keras Setelah Dilecehkan

Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), jadi tersangka setelah menyiram wajah teman suaminya dengan air keras, karena dia dilecehkan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi pelecehan 

Pelecehan di Palembang

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), jadi tersangka setelah menyiram wajah teman suaminya dengan air keras, karena dia dilecehkan.

Kejadian ini diunggah di akun Instagram @memomedsos, Minggu (21/4/2024).

Dalam unggahan itu, wanita berinisial DR (22) nekat menyiram wajah teman sang suami menggunakan air keras lantaran dilecehkan.

“Merasa tidak terima telah menjadi korban pelecehan, DR (22) nekat menyiram air keras ke wajah Candra yang tak lain adalah teman dari suaminya,” tulis keterangan di unggahan.

Penyiraman air keras itu terjadi pada Maret 2024.

Kejadian itu bermula saat pria bernama Candra sedang mencari keberadaan suami DR.

Tanpa sengaja, Candra bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu, Palembang.

Baca juga: Sosok Bharada E Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Bebas Agustus 2023 atas Kasus Penembakan Brigadir J

Baca juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Terkait Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

DR lalu mengantarkan Candra ke rumah mertuanya lantaran sang suami berada di sana, tepatnya di kawasan Seberang Ulu (SU) 1.

Namun, di tengah perjalanan, Candra yang saat itu membonceng DR melakukan pelecehan.

Kesal karena dilecehkan, sesampai di rumah mertuanya, DR langsung mengambil air dan menyiram Candra.

Rupanya, air yang berada di dalam botol itu merupakan air keras.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan kini DR telah diamankan.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah (air keras) terhadap korban Candra yang terjadi pada bulan Maret," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4/2024).

Selain mengamankan DR, polisi juga turut membawa sejumlah barang bukti terkait penyiraman air keras terhadap Candra.

Akibat kejadian itu, Candra mengalami luka bakar di seluruh wajahnya.

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa, air dan botol Aqua diduga yang disiramkan, " ujarnya.

Candra pun telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.

Baca juga: Hutan Tahura di Batanghari Jambi Terbakar Lagi Karena Sumur Minyak Ilegal

Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik, namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.00.

Pengakuan DR

DR mengaku air keras yang berada di dalam botol itu diambil dari rumah mertuanya.

Dalam pengakuannya, ia tak mengetahui cairan yang disiram ke wajah Candra itu merupakan air keras.

"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Sama seperti keterangan polisi, DR membenarkan bahwa aksinya itu didasari karena rasa kesal terhadap Candra yang telah melecehkannya.

Sebab, teman suaminya itu telah berani menyentuh area sensitifnya.

“Saya kesal dengan dia pak karena sudah memang paha sampai ke bagian sensitif, " ungkapnya.

Usai disiram DR, Candra langsung melarikan diri.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bela Harga Diri, Wanita di Palembang Siram Air Keras Pria yang Pegang Pahanya, Terancam 5 Tahun Bui, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nilai Tukar Dolar Hari Ini: Rupiah Tampil Perkasa, Mata Uang dengan Penguatan Terbesar di Asia

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 23 April 2024: Sosok Impian Capricorn Tiba, Leo Makin Romantis

Baca juga: Sosok Bharada E Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Bebas Agustus 2023 atas Kasus Penembakan Brigadir J

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved