Berita Selebritis

Harvey Moeis Batal Dibebaskan, Suami Sandra Dewi Masih Harus Dipenjara 40 Hari Kedepan

Masa penahanan Harvey Moeis akhirnya kembali diperpanjang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

Masa penahanan Suami Sandra Dewi diperpanjang 40 hari kedepan 

TRIBUNJAMBI.COM- Masa penahanan Harvey Moeis akhirnya kembali diperpanjang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus korupsi tambang timah yang melibatkan suami Sandra Dewi ini nampaknya masih terus berjalan.

Harvey Moeis yang awalnya hanya akan diperiksa selama 20 hari, kini terpaksa masih mendekam di penjara.

Diketahui bahwa Harvey Moeis mulai ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Suami Sandra Dewi ini ditahan karena ikut terlibat dalam kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

Kini status penahanan terhadap Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung bahwa masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang.

"Sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke dapan, dari tanggal 16 sampai 25 Mei," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (18/4/2024).

Baca juga: 2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang

Baca juga: Sandra Dewi Disebut Bisa Jadi Pelaku Pasif Kasus Pencucian Uang Korupsi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Baca juga: Sandra Dewi Dinilai Tak Pantas karena Sengaja Nonaktifkan Instagram saat Harvey Moeis di Penjara

Sementara itu, lokasi penahanan masih sama, yakni di Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya Harvey Moeis hanya akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan. 

Menurut Ketut Sumedana, keputusan perpanjangan ini sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum, nanti," lanjutnya.

Tak hanya itu, masa penahanan dapat diperpanjang hingga masa sidang bila proses penyidikan belum selesai.

"Dan kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari oleh penyidik, diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari," jelasnya.

Baca juga: Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 T

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (ist)

Instagram Sandra Dewi Diduga Dinonaktifkan

Ditengah proses hukum yang menimpa Harvey Moeis, akun instagram Sandra Dewi mendadak hilang.

Instagram Sandra Dewi mendadak sudah tak ada lagi dalam pencarian.

Hal ini terjadi sejak akun rekening Harvey Moeis diblokir Kejagung.

Akun Instagram Sandra Dewi tiba-tiba menghilang setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Diketahui bahwa akun Instagram Sandra Dewi bernama @sandradewi88.

Namun kini akun Instagram itu sama sekali sudah tidak dapat ditemukan.

“Maaf, halaman ini tidak tersedia. Tautan yang anda ikuti mungkin rusak atau halaman mungkin sudah dihapus,” tulis Instagram ketika nama akun @sandradewi88 diketik di mesin pencarian Google.

Kini yang tersisa hanyalah akun-akun palsu yang justru menggunakan nama Sandra Dewi.

Diketahui akun Instagram yang tiba-tiba menghilang bisa saja terjadi karena beberapa faktor.

Hingga Muncul dugaan bila akun Instagram Sandra Dewi sengaja dihapus. 

Hilangnya akun Instagram Sandra Dewi ini juga dibagikan oleh akun Instagram conglie_willneverdie.

Spekulasi mengenai hilangnya akun Instagram ini pun bermunculan.

Termasuk mengenai tudingan sengaja dinonaktifkan untuk menutupi jejak gaya hidup mewah Sandra Dewi dan keluarganya.

Sebab Sandra Dewi memang memamerkan gaya hidup mewahnya di Instagram.

“Loh koq ilang? Huapakah dihilangkan sepertinya untuk menghilangkan segala kemewahan yang pernah dipamerkan itu?” begitu bunyi tulisan yang tertulis dalam unggahan Conglie_willneverdie.

Tak sedikit yang ikut bertanya-tanya terkait hilangnya akun Instagram Sandra Dewi. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved