Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Mengenal Ahli Waris
Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka
Penilaian Pengetahuan
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
JAWABAN
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
Kelompok laki-laki:Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
Kelompok perempuan:Istri (1/8 bagian)
Anak perempuan (½ bagian)
Ibu (1/6 bagian)
Saudara perempuan kandung (1/6 bagian)
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
3. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, antara lain:
Bukan termasuk ahli waris menurut syariat Islam.
Membunuh pewaris dengan sengaja.
Murtad (keluar dari agama Islam).
Melakukan zina dengan mahram pewaris.
Suami yang tidak menafkahi istrinya.
4. Perhitungan pembagian harta warisan:
Anak perempuan: ½ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami: ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah: 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
Mewujudkan keadilan sosial: Harta warisan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak dengan proporsi yang adil.
Mencegah perselisihan dan konflik: Pembagian harta warisan yang jelas dan terstruktur dapat mencegah perselisihan antar ahli waris.
Menjaga keharmonisan keluarga: Pembagian harta warisan yang adil dapat membantu menjaga keharmonisan dan hubungan baik antar anggota keluarga.
Memberikan rasa aman dan kepastian: Ahli waris mendapatkan haknya atas harta peninggalan dan terhindar dari rasa dirugikan.
Mewujudkan tanggung jawab sosial: Harta warisan dapat digunakan untuk membantu fakir miskin dan yatim piatu.
Catatan:
Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 60 : Perubahan Wujud Zat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 52, Kurikulum Merdeka: Pencernaan Protein |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 38 : Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 Halaman 36 : Worksheet 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 252, Menuntut Ilmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.