Berita Jambi
Polisi Pastikan Pelaku Pengeroyokan Depan Kantor Gubernur Jambi 2 Orang, Masalah Cinta Segitiga
Dalam kejadian pengeroyokan tersebut Polresta Jambi telah menangkap dua orang pelaku, yakni Arli dan Faras, ketiganya merupakan warga Batanghari
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Pengeroyokan di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi memastikan pelaku pengeroyokan terhadap M. Rasyad Ramzi (25) di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu dilakukan oleh dua orang.
Dalam kejadian pengeroyokan tersebut Polresta Jambi telah menangkap dua orang pelaku, yakni Arli dan Faras.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.
"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli," jelas Eko saat konfrensi pers, Senin (9/4/2024) malam.
Pelaku Arli membuat janji dengan korban untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Pengeroyokan di Telanaipura Jambi, Pelaku Utama Sudah Ditangkap
Baca juga: Kesaksian Teman Korban Pengeroyokan di Jambi, Saksikan Kepala Rasyad Ramzi Diinjak Tiga Kali
Mereka bertemu dan sempat cekcok, tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.
Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji.
Kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.
"Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama Fras, dengan bahasa 'Fras tolong saya',"
"Selanjutnya Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi," jelas Eko.
Ditambahkan Eko, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Hal ini dikarenakan korban masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Hingga saat ini kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan intensif di RS," tambahnya.
Eko menyebut, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.
"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BMKG Prediksi Juni Kemarau, Pemprov Jambi Lakukan Persiapan Hadapi Karhutla
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 10 April 2024: Waktunya Cancer, Leo, Sagitarius Bersenang-senang
Baca juga: Statistik Stefano Pioli Membaik, AC Milan Sodorkan Kontrak Baru?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.