Pilkada Serentak 2024

KPU Jambi Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Pilkada, Jumlah TPS Akan Berkurang Menjadi 8 Ribu

KPU Provinsi Jambi menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Provinsi Jambi menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Aston, Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Aston, Kamis (4/4/2024).

Tahapan Pilkada serentak ini sebelumnya sudah di launching oleh KPU RI pada 31 Maret lalu di DI Yogyakarta dan akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Anggota KPU Provinsi Jambi Edison mengatakan bahwa tahapan Pilkada serentak akan dimulai pada 17 April yakni pembentukan badan adhok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun tahapan awalnya sudah dilakukan pada Januari perencanaan program dan anggaran.

Ditambahkan oleh Pahrul Rozi, bahwa untuk rekrutmen badan Adhoc PPK dan PPS untuk saat ini masih menunggu aturan dari KPU RI.

"Akan ada dua skema yang disiapkan, pertama mengevaluasi badan adhoc Pemilu 2024, apabila memungkinkan akan digunakan di Pilkada, kedua rekrutmen ulang, karena masa kerja sudah habis dan baru ditekrut 17 April," jelasnya.

Baca juga: Daftar 4 Menteri yang Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Termasuk Menkeu Sri Mulyani

Baca juga: Viral Penagih Utang Dianiaya Nasabah Sampai Dilempar Piring, Netizen: Jangan Mau Damai!

Honor badan Adhoc PPK dan PPS akan tetap sama seperti di Pemilu 2024.

Kemudian skema TPS di Pemilu dan Pilkada berbeda, jika pada Pemilu setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih, di Pilkada setiap TPS maksimal bisa 800 pemilih.

Sehingga jika di Pemilu ada 11.032 TPS di Jambi, maka di Pilkada hanya ada lebih kurang 8.000 TPS.

"KPU akan melakukan restrukturisasi TPS pemilu menjadi TPS Pilkada, dipastikan TPS berkurang dari 11.032 menjadi 8.000 TPS," ujarnya.

Begitu juga untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU akan melakukan pendataan ulang, namun masih menunggu DP4 dari Pemerintah Provinsi dan akan disandingkan dengan DPT pemilu sehingga akan menjadi DP untuk dilakukan Coklit sehingga menjadi DPS dan terakhir ditetapkan DPT.

Selanjutnya terkait dengan logistik, KPU akan membuat pengadaan baru, baik kotak suara, bilik suara dan logistik lainnya.

Berikut jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

- Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)

- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April-5 November 2024)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved