Berita Tanjabtim

Hasil Seminggu Operasi Pekat, Polres Tanjab Timur Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Tuak

olres Tanjab Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 359 liter tuak dan 11 jerigen serta 172 botol miras dan 8 petasan, Rabu (3/04/24) di

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Anas
Hasil Seminggu Operasi Pekat, Polres Tanjab Timur Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Tuak 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Polres Tanjab Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 359 liter tuak dan 11 jeriken serta 172 botol miras dan 8 petasan, Rabu (3/04/24).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti itu langsung dipimpin Kaporles Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, dan disaksikan oleh Kadis Perhubungan, serta Pejabat Kejaksana yang mewakili dan sejumlah pimpinan Forkopimda.

AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa ratusan miras serta belasan jeriken tuak ini diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur selama satu minggu melalui operasi pekat dan KRYD sebelum pelaksanaan operasi ketupat.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibuang ke dalam tanah sedalam kurang lebih 2 meter kemudian nantinya akan dikubur menggunakan tanah.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, untuk kegiatan berikutnya bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.

Oleh karena itu, Heri menyebutkan, jajaran kepolisian tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan di wilayah hukum Polres Tanjab Timur. Hal ini guna menekan dan meminimalisasi peredaran miras di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Melalui pemusnahan ribuan botol miras, ini merupakan bentuk keseriusan dan wujud nyata kita bersama demi menjadikan Tanjab Timur aman dan kondusif. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, agar perayaan keagamaan ini berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.

Baca juga: Amankan Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pasukan

Baca juga: Jelang Lebaran 2024 Pemkab Tanjab Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Cabai Merah Rp 30 Ribu Per Kg

Baca juga: Mudik Lebaran, Satlantas Polres Tanjab Timur Imbau Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved