Berita Selebritis

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi Disita Kejagung imbas Harvey Moeis Korupsi

Mobil Rolls Royce milik Sandra Dewi, hasil hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis akhirnya disita Kejaksaan Agung.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Mobil Rolls Royce Sandra Dewi Disita Kejagung 

Diketahui, Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan harvei Moeis jadi tersangka ke-16 pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ditetapkannya Harvey Moeis jadi tersangka turut dikomentari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.\\Hata Kamaruddin, Sandra dewi bisa ikut terseret kasus suaminya.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu. Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipastikan ada penambahan kekayaan yang signifikan dari para tersangka, termasuk Harvei Moeis.

Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu, karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved