Berita Batanghari

Disnaker Batanghari Segera Panggil PT DMP Terkait Tuntutan Pesangon Pekerja

Puluhan pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di Kecamatan Mersam datangi Dinas Ketenagakerjaan dan T

Tribunjambi/Srituti
Muhammad Ridwan Noor 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Puluhan pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di Kecamatan Mersam datangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari pada Selasa, (2/4/2024) siang.

Para pekerja menuntut PT DMP untuk memberikan pesangon yang sudah dijanjikan sebelumnya kepada lebih kurang 50 pekerja yang di PHK sejak akhir tahun lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor sudah melakukan mediasi dan mendengarkan tuntutan pekerja.

Ia mengatakan bahwa akan segera memanggil perwakilan PT DMP untuk menanyakan terkait kepastian pemberian pesangon kepada para pekerja yang di PHK.

"Kami akan membantu dan menanyakan kembali bagaimana tindak lanjut perjanjian bersama itu karena ini bersangkutan dengan hak-hak pekerja," kata Ridwan.

Diperkirakan pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per orangnya. Mengingat masa kerja para buruh yang bekerja rata-rata lebih dari lima tahun.

Selain menuntut pesangon diberikan, Marzuki juga menyampaikan keluhan warga sekitar PT DMP. Dimana mobil produksi yang membawa tonan sawit menyebabkan kerusakan jalan dan rumah warga.

Baca juga: Pekerja PT DMP Demo di Depan Disnaker Batanghari, Tuntut Perusahaan Bayarkan Pesangon

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Dukung Terapkan Modul Belajar SD Muatan Lokal dan Budaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved