THR Tidak Dibayar Perusahaan? Bachril Bakri Persilakan Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Pemkab Sarolangun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun membayarkan THR karyawannya tepat waktu
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Hasbi
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri di Balai Latihan Kerja (BLK) Sarolangun, baru-baru ini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun membayarkan THR karyawannya tepat waktu.
"Perusahan yang ada dalam wilayah Sarolangun ini, saya imbau membayar THR karyawan tepat waktu,” kata PJ Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, Sabtu (30/3/24).
Ia menyebut, pembayaran THR harus terbayarkan minimal H-7 sebelum lebaran.
Bagi masyarakat Sarolangun yang berkerja di perusahaan merasa tidak mendapatkan hak, dipersilahkan melapor ke pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Apakah Driver Ojol Dapat THR? Ini Penjelasan Disnakertrans Jambi
Baca juga: Disnakertran Jambi Buka Posko Pengaduan THR: Tersebar di Belasan Lokasi
Berita Terkait
Baca Juga
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Malam Ini Sarolangun Merangin Kerinci |
![]() |
---|
Kekayaan Dedi Ifriyansah, Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029, Hartanya Rp3,5 M |
![]() |
---|
Kekayaan Cik Marleni, Wakil Ketua DPRD Sarolangun periode 2024-2029, Hartanya Rp3,7 M |
![]() |
---|
Kekayaan Ahmad Jani, Ketua DPRD Sarolangun periode 2024-2029, Hartanya Rp2,3 M |
![]() |
---|
Kekayaan Gerry Trisatwika, Wakil Bupati Sarolangun periode 2025-2030, Hartanya Rp5,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.