THR Tidak Dibayar Perusahaan? Bachril Bakri Persilakan Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Pemkab Sarolangun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun membayarkan THR karyawannya tepat waktu

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Hasbi
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri di Balai Latihan Kerja (BLK) Sarolangun, baru-baru ini 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun membayarkan THR karyawannya tepat waktu.

"Perusahan yang ada dalam wilayah Sarolangun ini, saya imbau membayar THR karyawan tepat waktu,” kata PJ Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, Sabtu (30/3/24).

Ia menyebut, pembayaran THR harus terbayarkan minimal H-7 sebelum lebaran.

Bagi masyarakat Sarolangun yang berkerja di perusahaan merasa tidak mendapatkan hak, dipersilahkan melapor ke pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Apakah Driver Ojol Dapat THR? Ini Penjelasan Disnakertrans Jambi

Baca juga: Disnakertran Jambi Buka Posko Pengaduan THR: Tersebar di Belasan Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved