Berita Viral

Viral PN Jepara Banjir Kiriman Karangan Bunga, Minta Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dibebaskan

Viral di media sosial Pengadilan Negeri Jepara mendadak dibanjiri kiriman karangan bunga.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Viral PN Jepara Banjir Kiriman Karangan Bunga, Minta Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dibebaskan 

Viral Pengadilan Negeri Jepara mendadak banjir kiriman karangan bunga, minta Daniel Frits dibebaskan 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial Pengadilan Negeri Jepara mendadak dibanjiri kiriman karangan bunga.

Karangan bunga yang dikirim oleh masyarakat itu sebagai bentuk protes atas ditahannya Daniel Frits Tangkilisan, sebagai aktivis lingkungan dari Karimun Jawa.

“Bebaskan Daniel dari segala tuntutan,” tulis karangan bunga yang berdiri didepan kantor Pengadilan Negeri Jepara.

Untuk diketahui bahwa Daniel Frits ditahan di rumah tahanan Jepara karena ia membela lingkungan dari tambak udang ilegal.

Daniel dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE karena mengunggah tentang kerusakan lingkungan Karimunjawa di sosial media pribadinya.

Saat ini Daniel Frits sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.

“Saya membela alam Karimunjawa dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal lewat akun Facebook saya. Saya dilaporkan dengan menggunakan UU ITE,” jelas Daniel Frits sambil mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: Viral Pasar Los Jambi Sepi Pembeli, Padahal Dua Minggu Lagi Lebaran

Baca juga: Viral Seorang Kakek Meninggal di Masjid Saat Ikut Lomba Baca Al-quran

Baca juga: Viral Mahasiswa UNJA Ikut Ferienjob di Jerman, Malah Jadi Kuli Bangunan di Negara Orang

Daniel Frits juga meminta dukungan agar masyarakat bisa mendukung dirinya untuk membebaskan tambak udang ilegal dari Karimunjawa.

“Saya berpesan, dan saya memohon dukungan bukan untuk saya sendiri, terutama untuk alam Karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal,” katanya.

Ia juga berharap agar pemulihan lingkungan Karimunjawa dapat segera dilakukan setelah tambak udang ilegal dibebaskan.

“Semoga pemulihan terhadap alam Karimunjawa dapat segera dilakukan,” pungkasnya.

ementara itu Tindakan ini kemudian menimbulkan reaksi dari Greenpeace Indonesia yang menuntut pembebasan Daniel dari Rumah Tahanan Jepara.

Mereka beralasan bahwa penahanan tersebut dianggap tidak adil terhadap seorang aktivis yang berjuang untuk melindungi lingkungan.

Viral PN Jepara Banjir Kiriman Karangan Bunga, Minta Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dibebaskan
Viral PN Jepara Banjir Kiriman Karangan Bunga, Minta Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dibebaskan

Baca juga: Viral Gerakan Boikot Film Horor Menyesatkan Berisi Unsur Agama, Ketua MUI Turun Tangan

Informasi itu beredar luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram Greenpeace Indonesia yaitu @greenpeaceid pada 23 Maret 2024, Menurut akun tersebut, ada berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan Daniel.

Diantaranya mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperbolehkannya melakukan live streaming selama persidangan.

"Ini lagi-lagi adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha kotor," tulis unggahan tersebut.

"Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di area Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah lebih sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” sambungnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved