Berita Viral
Viral PN Jepara Banjir Kiriman Karangan Bunga, Minta Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dibebaskan
Viral di media sosial Pengadilan Negeri Jepara mendadak dibanjiri kiriman karangan bunga.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Viral Pengadilan Negeri Jepara mendadak banjir kiriman karangan bunga, minta Daniel Frits dibebaskan
TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial Pengadilan Negeri Jepara mendadak dibanjiri kiriman karangan bunga.
Karangan bunga yang dikirim oleh masyarakat itu sebagai bentuk protes atas ditahannya Daniel Frits Tangkilisan, sebagai aktivis lingkungan dari Karimun Jawa.
“Bebaskan Daniel dari segala tuntutan,” tulis karangan bunga yang berdiri didepan kantor Pengadilan Negeri Jepara.
Untuk diketahui bahwa Daniel Frits ditahan di rumah tahanan Jepara karena ia membela lingkungan dari tambak udang ilegal.
Daniel dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE karena mengunggah tentang kerusakan lingkungan Karimunjawa di sosial media pribadinya.
Saat ini Daniel Frits sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
“Saya membela alam Karimunjawa dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal lewat akun Facebook saya. Saya dilaporkan dengan menggunakan UU ITE,” jelas Daniel Frits sambil mendekam dibalik jeruji besi.
Baca juga: Viral Pasar Los Jambi Sepi Pembeli, Padahal Dua Minggu Lagi Lebaran
Baca juga: Viral Seorang Kakek Meninggal di Masjid Saat Ikut Lomba Baca Al-quran
Baca juga: Viral Mahasiswa UNJA Ikut Ferienjob di Jerman, Malah Jadi Kuli Bangunan di Negara Orang
Daniel Frits juga meminta dukungan agar masyarakat bisa mendukung dirinya untuk membebaskan tambak udang ilegal dari Karimunjawa.
“Saya berpesan, dan saya memohon dukungan bukan untuk saya sendiri, terutama untuk alam Karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal,” katanya.
Ia juga berharap agar pemulihan lingkungan Karimunjawa dapat segera dilakukan setelah tambak udang ilegal dibebaskan.
“Semoga pemulihan terhadap alam Karimunjawa dapat segera dilakukan,” pungkasnya.
ementara itu Tindakan ini kemudian menimbulkan reaksi dari Greenpeace Indonesia yang menuntut pembebasan Daniel dari Rumah Tahanan Jepara.
Mereka beralasan bahwa penahanan tersebut dianggap tidak adil terhadap seorang aktivis yang berjuang untuk melindungi lingkungan.
Baca juga: Viral Gerakan Boikot Film Horor Menyesatkan Berisi Unsur Agama, Ketua MUI Turun Tangan
Informasi itu beredar luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram Greenpeace Indonesia yaitu @greenpeaceid pada 23 Maret 2024, Menurut akun tersebut, ada berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan Daniel.
Diantaranya mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperbolehkannya melakukan live streaming selama persidangan.
"Ini lagi-lagi adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha kotor," tulis unggahan tersebut.
"Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di area Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah lebih sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” sambungnya.
| Mantan Suaminya Meninggal, Wanita Ini Syok Datang ke Pemakaman dan Temukan Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Daftar 43 Nama Kajari Dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Fajar Gurindro hingga Fadjar |
|
|---|
| Akhirnya Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Bercerai, Mediasi Gagal: Sudah 6 Bulan Pisah Rumah |
|
|---|
| Samuel Klaim Sudah Beli Rumah Nenek Elina dan Suruh Ormas Bongkar, Ada Bukti Surat Jual Beli |
|
|---|
| Karma Bripda Seli Terancam Diberhentikan Usai Bunuh Mahasiswi ULM, Sempat Samarkan Jejak Kematian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Viral-PN-Jepara-Banjir-Kiriman-Karangan-Bunga-Minta-Daniel-Frits-Aktivis-Lingkungan-Dibebaskan-1.jpg)