Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Jambi Keluarkan Instruksi Wali Kota

Atasi permasalahan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan instruksi Wali Kota No 5 Tahun 2024.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Sampah di TPA Talang Gulo, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Atasi permasalahan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan instruksi Wali Kota No 5 Tahun 2024.

Instruksi tersebut mengenai pembentukan Bank Sampah. Dimana setiap instansi hingga badan usaha harus memiliki bank sampah.

Ardi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengatakan instruksi Wali Kota tersebut menyasar OPD, Camat hingga Lurah untuk membentuk bank sampah.

"Jadi setiap OPD nantinya harus memiliki Bank Sampah," ujarnya Jumat (22/3/2024).

Selian itu, Rumah sakit, Puskesmas,  Klinik, terminal, Bandara, pasar tradisional, pasar moderen dan seluruh aktifitas usaha memiliki bank sampah.

"Semua kegiatan usaha di kota Jambi hingga lingkungan pemukiman di arahkan untuk membentuk bank sampah," ungkapnya Ardi.

Dengan adanya pengolahan sampah di tingkat sumber diharapkan dapat menekan volume sampah, sehingga sampah yang di kirirm ke TPA tinggal residu sampah.

Sehingga berdampak makin panjangnya umur  TPA Talang gulang.  

Di satu sisi hadirnya Bank Sampah juga memiliki nilai ekonomis untuk masyakat, dengan menjual sampah rumah tangga ke Bank Sampah.

Selain itu, terget Pemkot Jambi untuk menghilangkan TPS di Jalan protokol bisa terlaksana.

"Kalau gerakan ini di lakukan secara masif insya Allah TPS di jalur protokol bisa kita tiadakan," ujar Ardi.

Lebih lanjut Ardi mengatakan jika sudah berjalan pekerjaan rumah Pemkot Jambi tinggal  mengolah sampah dari kabupaten tetangga yang masuk ke Jambi.

"Target kita yang utama mengurangi sampah sehingga tidak ada sampah di kota Jambi setidaknya ada pengurangan," pungkas Ardi.(

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved