Khazanah Islami

Hukum Sholat Tarawih Tanpa Baca Doa Iftitah? Ini Penjelasannya

Banyak pertanyaan muncul terkait Sholat tarawih, salah satunya "Bagaimana hukum sholat tarawih  tanpa membaca doa iftitah?".

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Muhlis/Grafis Tribun Timur
Bacaan doa iftitah dalam Sholat Tarawih 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pertanyaan muncul terkait sholat tarawih, salah satunya "Bagaimana hukum sholat tarawih  tanpa membaca doa iftitah?".

Pertanyaan ini wajar, terutama saat imam membaca dengan cepat, seperti pada tarawih 23 rakaat.

Berikut pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Di antara contoh doa istiftah yang dibaca adalah,


“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).

Doa iftitah dianjurkan dibaca pada setiap salat dan setiap keadaan.

Menurut Imam Nawawi do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang salat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya.

Termasuk juga pada Sholat Sunnah rawatib, mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.


Sementara mereka yang meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.

Ulama Hanabilah (Mazhab Imam Hambali) berpandangan bahwa Sholat Sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah.

Sebab setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

 

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya? Jawabannya, tetap membacanya.

 

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.” (TRIBUNTIMUR/TRIBUNJAMBI.COM).

 

Baca juga: Doa Puasa ke-10 Ramadhan 1445 Hijriah, Kamis 21 Maret 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved