CPNS dan PPPK 2024

Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Simak Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum

BKN menjelaskan bagaimana cara cek sudah masuk oendataan non-ASN atau belum sebelum mendaftar CPNS-PPPK 2024.

Editor: Nina Yuniar
ist
Kemenkumham Jambi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Golden Harvest Hotel pada Kamis (09/11/2023). Simak cara cek sudah masuk oendataan non-ASN atau belum sebelum mendaftar CPNS-PPPK 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.

Terkait pendaftaran seleksi CPNS-PPPK 2024, Anda perlu mengecek terlebih dahulu apakah Anda telah Pendataan Non-ASN atau belum.

Simak arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini!

Bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di BKN sangat penting untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Baca juga: Bisa Dipakai Daftar Rekrutmen CPNS 2024, Simak Cara Cek Nilai SKD CASN 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN?

BKN akhirnya menjawab pertanyan para tenaga honorer yang mengetahui bagaimana cara cek pendataan non-ASN.

Mengutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

BKN mengungakapkan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini.

Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan.

Terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Artikel ini telah tayang di KompasTV

(TribunJambi.com)

Dapatkan Berita Terupdate TribunJambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved