Kasus Rudapaksa

Kondisi Siswi SMP di Lampung yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Alami Trauma Mendalam

Siswi SMP di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dirudapaksa 10 pria di gubuk pada 14 Februari 2024. Siswi berinisial N (15) itu disekap selama 3 hari

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

Ia juga menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kata polisi sudah beberapa yang tertangkap, tapi belum semua."

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Formasi Khusus CPNS untuk Penempatan IKN, Prioritas Fresh Graduate

Baca juga: Jelang Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara

"Kalau bisa ditangkap semua dan diadili seberat-beratnya."

"Apa yang mereka lakukan terhadap anak saya itu sudah terlalu sadis," jelasnya.

Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.

Adapun enam pelaku yang sudah diamankan yakni AD, DA dan R yang masih di bawah umur, serta tiga orang dewasa berinisial AL alias IR, A, dan MI.

Sementara empat pelaku yang yang masih dalam pengejaran D, H, RO, dan FB.

Stefanus menuturkan, kejadian bermula saat korban dijemput oleh pelaku D dengan modus diajak nonton pertandingan futsal.

Namun, dalam perjalanan, D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan di Desa Tanjung Baru.

D kemudian memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam sebuah gubuk.

Ternyata di gubuk itu sudah ada sembilan pelaku lainnya.

Di lokasi itu, korban dirudapaksa secara bergantian.

Setelah itu, korban dipulangkan dalam kondisi yang begitu memprihatinkan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara pada 17 Februari 2024.

"Kita sedang memburu pelaku lain yang masih melarikan diri," ujar Stefanus saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved