Pj Bupati Sarolangun Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menerapkan jam kerja baru bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menerapkan jam kerja baru bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah keluarkan aturan jam kerja bagi ASN di bulan Suci Ramadhan.

Jam kerja tersebut diatur melalui surat edaran nomor 0194 tahun 2024, tenang jam kerja pegawai ASN dan tata cara berpakaian Dinas selama bulan Ramadhan tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Untuk jam kerja ASN di OPD Sarolangun biasanya selama lima hari, hari biasa Senin s/d Kamis  masuk pukul 07.30 - 16.45 pulang. Hari Jumat : 07.00 - 11.45. Sementara jam kerja di bulan puasa Senin s/d Kamis masuk pukul 07.30 - 15.00 pulang, dan hari Jumat : 07.00 - 11.45 WIB," kata Bachril Bakri, Rabu (13/3/24).

Ia juga menyebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, sangat perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah. 

Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Bupati Sarolangun tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Berpakaian Dinas selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.  
 
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah," ujarnya.

Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Llingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.  
 
"Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Berpakaian Dinas selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun," tutupnya.

Baca juga: Hari Keenam, KPU Sarolangun Sandingkan Data di Dua Kecamatan

Baca juga: Warga Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg di Sarolangun Langka Saat Ramadan

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Rekapitulasi Ulang KPU Sarolangun, Terjadi Pergeseran Suara di Tiga Kecamatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved