Awal Juni 2026 Mulai Pencairan Gaji ke-13 ASN
Mulai awal bulan Juni 2026, pemerintah mulaoi mencairkan gaji ke-13 ASN. ASN berpotensi mulai menerima gaji ke-13 pada bulan depan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai awal bulan Juni 2026, pemerintah mulaoi mencairkan gaji ke-13 ASN.
Jadwal pencairan gaji ke-13 2026 banyak dicari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah sendiri telah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
"Pasal 15 ayat (1): Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, ASN berpotensi mulai menerima gaji ke-13 pada bulan depan mengingat saat ini sudah memasuki Mei 2026.
Pemerintah juga mengatur skenario apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni.
"Pasal 15 ayat (2): Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."
Dengan ketentuan itu, pencairan tetap akan dilakukan meski mengalami keterlambatan administrasi atau proses penyaluran.
Baca juga: Bensin Campur Etanol 5 Persen Berlaku Juli 2026, Ini Daftar 7 Wilayah yang Wajib Beralih
Baca juga: Turun Lagi, Harga Sawit di Jambi jadi Rp3.818 per Kg di Pabrik periode 22-28 Mei 2026
Besaran Gaji ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026
Sementara nominal gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
"Pasal 15 ayat (3): Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."
Komponen tersebut meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyebut penerima gaji ke-13 meliputi:
| Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Gram, 22/5/2026 Emas Antam Merosot Rp2.788.000 |
|
|---|
| Turun Lagi, Harga Sawit di Jambi jadi Rp3.818 per Kg di Pabrik periode 22-28 Mei 2026 |
|
|---|
| Cara Licik Broker Proyek Dinas Pendidikan Jambi Korupsi Rp21,8 M Diungkap Hakim |
|
|---|
| Bensin Campur Etanol 5 Persen Berlaku Juli 2026, Ini Daftar 7 Wilayah yang Wajib Beralih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mata-uang-Rupiah-pecahan-seratus-ribuan.jpg)