Ada Dugaan Korupsi pada Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, 3 Orang Dicekal
Diduga ada kerugian negara pada pengadaan lahan di sekitar jalan tol Trans Sumatera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut PT Hutama Karya (Pers
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga ada kerugian negara pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut PT Hutama Karya (Persero).
Korupsi ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2018-2020 terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya.
Ini seperti dikatakan juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri.
Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
Baca juga: Viral Kisah Sedih Seorang Ayah Lihat Anaknya Tak Punya Teman di Sekolah, Bak Orang Kebingungan
Baca juga: Debit Sungai Batanghari Meningkat, BPBD akan Segera Rapat Terkait Status
Kasus dugaan korupsi ini sudah naik tahap penyidikan, dan KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi. Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," kata Ali.
Dikutip dari Tribunnews, ada 3 orang tersangka kasus ini.
Yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Dicekal ke Luar Negeri
KPK sudah mengajukan pencekalan pada 3 orang.
Baca juga: Revitalisasi KCBN Muarajambi, Gubernur Al Haris Sebut Kini Banyak Perubahan
Baca juga: Sempat Melambung, Kini Harga Daging Sapi Segar di Muaro Jambi Turun Jadi Rp 150 Ribu Per Kilogram
"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
"Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya Persero dan 1 orang swasta," imbuhnya.
Profil dan Biodata Fadel Islami, Dulu Kerja Sales Kini Suami Muzdalifah Lolos Anggota DPRD Banten |
![]() |
---|
Revitalisasi KCBN Muarajambi, Gubernur Al Haris Sebut Kini Banyak Perubahan |
![]() |
---|
Debit Sungai Batanghari Meningkat, BPBD akan Segera Rapat Terkait Status |
![]() |
---|
Viral Kisah Sedih Seorang Ayah Lihat Anaknya Tak Punya Teman di Sekolah, Bak Orang Kebingungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.