Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Akan Gugat ke MK, Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu yang TSM

TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 202

Editor: Suci Rahayu PK
Tribuhnnews
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapak bukti kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. 

TPN Ganjar-Mahfud akan gugat ke MK

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan seorang kapolda menjadi saksi.

Ini seperti dikatakan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Menurut dia, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Baca juga: Ketua KPU Sumsel Sebut Ganguan Sistem Sirekap Rugikan Perolehan Suara Anies-Muhaimin

Baca juga: Sudah Berlangsung Seharian, Pembahasan 82 TPS KPU Sarolangun Belum Rampung

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara.

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.

Dia menambahkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di MK, kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran padahal ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara usia Gibran baru 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” katanya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua KPU Sumsel Sebut Ganguan Sistem Sirekap Rugikan Perolehan Suara Anies-Muhaimin

Baca juga: Sudah Berlangsung Seharian, Pembahasan 82 TPS KPU Sarolangun Belum Rampung

Baca juga: Joao Cancelo: Inter Milan di Urutan Kedua setelah Manchester City

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved