Berita Jambi

ASN Pemprov Jambi Pulang Lebih Cepat Selama Ramadhan 1445 H, Sekda Ingatkan Harus Bekerja Maksimal

Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di li

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/musawira
Sekda Provinsi Jambi Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah Kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi, mengatur jam kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Pada SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 yang ditandatangani Sekda Sudirman itu, pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 pulang lebih cepat dari biasanya.

Kemudian, Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.

“Jam masuk dan pulang akan berbeda. Untuk aktivitas tetap seperti biasa, tidak boleh bermalas-malasan meskipun bulan puasa,” kata Sekda Sudirman.

Ia mengatakan jam kerja ASN di bulan Ramadan ini sudah diatur berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai ASN.

Di mana berbunyi di pasal 4 ayat 2 mengatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebayak 32 jam lewat 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Ada pengurangan jam kerja, ada pengurangan juga untuk jam istirahat. Kalah kemarin jam istirahat ada untuk Ishoma kalau besok mungkin untuk sholat saja. Mudah-mudahan tidak mengganggu aktivitas ASN karena kita sudah rutin menghadapi bulan puasa ini,” ujarnya.

Berikut ini jam kerja ASN yang akan diterapkan selama bukan Ramadan;

Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan lima hari kerja :

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB.

2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB

Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan enam hari kerja :

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB

2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB

3) Hari Sabtu Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB

Baca juga: Ada 31 Ribu Hektare Lahan Sawah di Provinsi Jambi Terapkan IP200

Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Akan Berikan Insentif Fiskal Untuk Wajib Pajak Tertentu

Baca juga: Profil dan Biodata Joni Ismed, Aktivis 1998 Ini Sukses Melenggang Kembali ke DPRD Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved