KPU Sarolangun Batah Tak Berintegritas Laksanakan Pemilu, Jawab Soal Tuduhan Mar Up Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun membantah penilaian yang mengatakan pihaknya tak berintegritas dan tak kredibilitas dalam melaksanaka

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun membantah penilaian yang mengatakan pihaknya tak berintegritas dan tak kredibilitas dalam melaksanakan pemilu 2024.

"Kalau misalnya integritas dan kredibilitas itu tidak kami laksanakan itu pemilu di Sarolangun tidak jadi, Jadi kami tegaskan itu asumsi yang sangat salah," tegas Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid.

Ia menjelaskan bahwa di KPU Sarolangun dan juga KPU se-provinsi Jambi ini tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS, Kecamatan hingga ke Kabupaten, semua diawasi oleh PTPS, Panwascam, Bawaslu dan para saksi.

"Rekapitulasi di tingkat TPS semuanya ada pengawas TPS dan saksi, yang kedua kita lakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, sama ada panwascam dan saksi," jelasnya.

Namun kenapa ada persoalan yang terjadi, seperti di saksi di Kecamatan Pelawan yang tidak mendatangani C Hasil dan Berita Acara.

Ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan tidak ada saksi anggota DPD yang ada di TPS sehingga tidak ada yang melakukan tandatangan.

"Kenapa saksi tidak meneken C Hasil, ya karena saksi DPD tidak ada di kecamatan Pelawan, siapa kita suruh neken," ujarnya.

Jadi kata dia jangan seolah-olah adanya perbedaan hasil di kecamatan dan Kabupaten ini yang merubah adalah anggota KPU Sarolangun.

Ia menegaskan salah jika ada yang beranggapan perubahan data itu dilakukan oleh pihaknya.

"Jadi anggapan KPU Sarolangin tidak berintegritas dan tidak berkredibilitas itu salah, karena kita sudah melakukan semuanya sesuai dengan tahapan undang-undang, PKPU 5 dan keputusan 219," jelasnya.

Selain itu, Ahmad Mujaddid juga menjelaskan kenapa ada perubahan suara anggota DPD RI di kecamatan Pelawan.

Ia menyebut hal itu bisa terjadi karena ada kelalaian dari anggota PPK dalam menginput data di aplikasi Sirekap.

"Jadi dapat saya sampaikan di DPD itu waktu melakukan penginputan, harusnya sirekap itu kita tekan (pencet) jumlah, tapi teman-teman PPK kita (tombol) jumlah ini tidak ditekan, jadi langsung di print out, tapi di aplikasi sirekap kita itu otomatis," jelasnya.

Sehingga kata dia itu yang menyebabkan adanya perbedaan data di aplikasi sirekap.

Kemudian soal indikasi mark up suara yang disampaikan oleh saksi PDIP, ia menyebut bahwa pihaknya baru saja melihat C Hasil di TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved