Advertorial
Rebut Hati Rakyat di Dapil Kalsel II, Putra Jambi Melenggang ke Senayan Usai Raih 127.564 Suara
Rahmat Trianto dipastikan mendapatkan 1 Kursi DPR RI Dapil II Kalimantan Selatan. Hasil ini diperoleh setelah pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 te
Anggota KPU kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan, sejak Senin 4 Maret 2024, sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
• Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear
• 10 PPK di Tebo Jambi Diduga Terlibat Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Kini Diberhentikan
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata, Fahmi Failasopa.
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa 5 Maret 2024.
Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjutnya, pada pasal 15 huruf f yang menyebutkan, tugas KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Kalsel berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” sebut Andi Tenri Sompa, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Peserta Pemilu, (Partai Politik, Para Caleg), Bawaslu.
Kemudian, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Alim Ulama, TNI/POLRI, dan jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS se-Kalsel yang telah berjuang, meluangkan waktu, tenaga dan energi demi mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Kondusif, KPU Sarolangun Apresiasi Kerja Adhoc Tingkat Bawah
Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear
Baca juga: Daftar Nama 25 Caleg Jadi DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.