Pilpres 2024

Politisi PDIP Tantang Anggota DPR RI Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu: Tak Ada Taringnya

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menantang anggota DPR RI menunjukkan taringnya sebagai legislator dengan menggulirkan hak angket.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menantang anggota DPR RI menunjukkan taringnya sebagai legislator dengan menggulirkan hak angket. 

Angka tersebut berdarkan hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 26-28 Februari 2024.

Lebih dari separuh responden setuju agar anggota dewan menggunakan kewenangannya dalamm enggulirkan hak angket tersebut.

Seperti diketahui bahwa usulan penggunaan hak angket tersebut sebelumnya disampaikan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan dan penolakan dari berbagai pihak.

Baca juga: Habib Rizieq Serukan DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres: Bekerjalah Sebagai Wakil Rakyat

"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

Dari analisis Yohan, berdasarkan survei itu, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut.

Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen.

Sementara yang tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.

Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah.

"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.

Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved